Disangka Korupsi, Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota
Pertimbangan usia yang sudah tua serta kesehatan membuat Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut Krakatau Steel Fawzar Bujang sebagai tahanan kota.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Fawzar Bujang menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace pada 2011 bersama dengan empat orang lainnya. Perkara tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6,9 triliun.
Pada Senin (18/7/2022) kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Selain Fawzar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk periode 2007-2012, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 Andi Soko Setiabudi (ASS), Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2012-2015 Bambang Purnomo (BP), Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019 Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH), serta Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016 Muhammad Reza (MR) sebagai tersangka.
Penyidik langsung menahan empat tersangka, yakni Andi Soko Setiabudi, Muhammad Reza, Bambang Purnomo, dan Hernanto Wiryomijoyo. Mereka ditahan rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda, yakni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Sementara Fazwar Bujang ditetapkan sebagai tahanan kota.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi, Selasa (19/7/2022), mengatakan, Fazwar Bujang menjadi tahanan kota karena pertimbangan kesehatan dan usia. ”Dia sudah tua dan punya penyakit tremor. Kesehatan saja pokoknya (pertimbangannya). Jadi, daripada nanti ada apa-apa,” kata Supardi.
Dengan berstatus sebagai tahanan kota, kata Supardi, yang bersangkutan tidak diperbolehkan pergi meninggalkan Jakarta. Namun, penyidik akan tetap melihat situasi yang ada, termasuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Untuk situasi saat ini, yang menjadi pertimbangan penyidik adalah alasan kesehatan semata.
Kerugian Rp 6,9 triliun
Perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terjadi dalam pembangunan pabrik blast furnace, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Biaya produksi pabrik diperkirakan lebih murah dibandingkan menggunakan bahan bakar gas.
Kemudian, pada 2007, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyetujui pengadaan pembangunan pabrik tersebut yang direncanakan berkapasitas 1,2 juta ton per tahun. Pabrik blast furnace PT KS dibangun dengan sistem turn key (terima jadi) dengan nilai kontrak awal Rp 4,7 triliun yang dilaksanakan kontraktor pemenang dan pelaksana, yaitu MCC CERI berkonsorsium dengan PT Krakatau Engineering. Dalam perjalanan waktu, nilai kontrak dilakukan addendum sampai empat kali dan nilainya membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik.
Dalam perjalanan waktu, pabrik blast furnace tersebut saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan. Di sisi lain, terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak, yakni Rp 6,9 triliun.
Tata kelola BUMN
Secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan bentuk sinergi Kementerian BUMN dengan Kejagung. Hal itu merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan negara.
”Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik,” kata Erick sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Menurut Erick, proses hukum Kejagung tersebut akan turut mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, terutama bagi investor yang ingin berinvestasi. Ia menjamin bahwa bisnis akan berlangsung secara adil dengan didukung kepastian hukum. Ia pun berharap agar proses hukum yang kini sedang berjalan tidak mengganggu aktivitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejagung. Ia memastikan kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan proses hukum tersebut.