JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial DK. Jika hal itu benar terjadi dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, maka MKD akan menindaklanjutinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022), mengatakan, terkait kasus dengan pihak terlapor DK, penyidik telah mengundang pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi. Agenda klarifikasi terhadap pelapor direncakan dilakukan pada Kamis ini.
”Namun, sampai dengan saya merilis hari ini, pelapor belum hadir. Jadi, hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, tetapi untuk pelapor belum hadir,” ujar Nurul.
Kompas mendapatkan surat undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pelapor. Dalam surat undangan tersebut disebutkan, pelapor dipanggil setidaknya berdasarkan dua hal. Pertama, laporan dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kedua, Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tanggal 24 Juni 2022.
”Sehubungan dengan rujukan di atas, guna kepentingan penyelidikan, kami mengundang saudari untuk diminta keterangannya sebagai saksi/korban dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diduga dilakukan oleh Sdr DEBBY KURNIAWAN, yang terjadi di Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur,” seperti yang tertulis dalam undangan tersebut.
Hingga saat ini, MKD belum menerima laporan terkait kasus pencabulan. Jika ada yang melaporkan, MKD akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Dalam situs resmi DPR diketahui, Debby Kurniawan merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Debby disebutkan berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X.
Menunggu laporan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, hingga saat ini MKD belum menerima laporan terkait kasus pencabulan. Jika ada yang melaporkan, MKD akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pencabulan merupakan kasus yang memalukan bagi DPR. Oleh karena itu, jika terbukti hal itu memang terjadi, MKD tentu akan menindaknya.
”Kami berharap ada masyarakat yang melaporkan ke MKD. Saya pastikan, kalau laporan itu benar, kami akan menindaklanjutinya. Kami menunggu itu,” tutur Nazaruddin.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Sebab, sejauh ini, sama sekali belum ada penyebutan ataupun dokumen resmi dari polisi terkait nama yang dilaporkan.