logo Kompas.id
Politik & HukumLili Mundur, Pelanggaran Etik...
Iklan

Lili Mundur, Pelanggaran Etik Tidak Terungkap

Pasca Presiden Tandatangani Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK menggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etiknya yang dilakukan dan menghentikan persidangan etiknya terhadap Lili.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO, SUHARTONO
· 5 menit baca
Tayangan sidang etik KPK di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas KPK sedianya akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar namun dibatalkan karena surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sidang etik tersebut rencananya akan membahas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili yaitu diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga pernah menjalani sidang etik atas pelanggaran komunikasi mantan Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tayangan sidang etik KPK di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas KPK sedianya akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar namun dibatalkan karena surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sidang etik tersebut rencananya akan membahas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili yaitu diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga pernah menjalani sidang etik atas pelanggaran komunikasi mantan Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsimenggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregardanmenghentikan persidangan etik terhadap Lili. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor71/P/2022 yang berisipemberhentianLili sebagai Wakil Ketua KPKterhitung sejak 11 Juli 2022.

Keputusan presiden (keppres) itu dikeluarkan setelah pada 30 Juni lalu Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPKkepada Presiden Joko Widodo.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000