Lili Mundur, Pelanggaran Etik Tidak Terungkap
Pasca Presiden Tandatangani Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK menggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etiknya yang dilakukan dan menghentikan persidangan etiknya terhadap Lili.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsimenggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregardanmenghentikan persidangan etik terhadap Lili. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor71/P/2022 yang berisipemberhentianLili sebagai Wakil Ketua KPKterhitung sejak 11 Juli 2022.
Keputusan presiden (keppres) itu dikeluarkan setelah pada 30 Juni lalu Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPKkepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (11/7/2022), membenarkan surat Lili dan keppres tersebut. ”Isi suratnya tak bisa diungkap. Tetapi, hal (surat)-nya pengunduran diri,” kataPratikno tanpa mau mengungkap lebih jauh alasan pengunduran diri Lili dari KPK.
Baca Juga:Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Digugurkan
Menurut Pratikno, Presiden akan mengusulkannama pengganti Lili ke DPR. Pengganti Lili akan diambil darilima nama calon pimpinan KPKyang tak terpilih saat seleksi pimpinan KPK di DPR pada tahun 2019, sepanjang mereka masih memenuhi persyaratan. Lima calon pimpinan KPK itu adalahSigit Danang Joyo,Luthfi Jayadi,I Nyoman Wara,Johanis Tanak, danRoby Arya Brata.
Nama pengganti Lili akan diusulkan setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Agustus nanti.
"Presiden akan mengusulkannama pengganti Lili ke DPR. Pengganti Lili akan diambil darilima nama calon pimpinan KPKyang tak terpilih saat seleksi pimpinan KPK di DPR pada tahun 2019, sepanjang mereka masih memenuhi persyaratan"
Dihentikannya persidangan etik ini membuat perkara pelanggaran etik berupa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili tetap gelap dan tak terungkap.
Berubah agenda
Kemarin, sebenarnya digelar sidang etik dengan agenda klarifikasi Lili sebagai terperiksa. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 itu dihentikan sementara hinggapukul 12.00, tetapi agendanya berubah. Bukan lagi klarifikasi Lili, melainkan pembacaan penetapan majelis etik.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai sidang pembacaan penetapan majelis etik mengatakan, pada saat sidang dibuka, majelis etik mendapatkan informasi terkait pengunduran diri Lili. Dalam sidang itu, Lili menyatakan telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Presiden juga telah menerbitkan keppres pemberhentian Lili terhitung 11 Juli 2022.
Atas dasar itu,majelis etik yang terdiri atas lima anggota Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
"Atas dasar itu,majelis etik yang terdiri atas lima anggota Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili"
Sidang etik digelar setelah Dewas KPK menerima pengaduan dugaan gratifikasi yang diterima Lili dari sebuah perusahaan milik negara. Gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Seusai penetapan dibacakan, Lili tak banyak berkomentar. Dia hanya mengucapkan terima kasih danmenerima penetapan majelis etik KPK.Lili langsung meninggalkan Gedung KPK lama dengankendaraan diparkir di basemen GedungKPK.
Anggota majelis etik, Albertina Ho, menjelaskan, majelis tak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Namun, perkara itu gugur karena tak memenuhi syarat lantaran sejak 11 Juli Lilitaklagi komisionerKPK.
”Jadi, bukan kami hentikan pemeriksaan perkara, tapi perkaranya itu gugur. Karena gugur, kemudian tidak kami lanjutkan lagi persidangannya,” kata Albertina.
”Jadi, bukan kami hentikan pemeriksaan perkara, tapi perkaranya itu gugur. Karena gugur, kemudian tidak kami lanjutkan lagi persidangannya”
Tumpak menegaskan, karena Lili sudah tidak menjadi bagian dari anggota KPK, majelis etik tak bisa melanjutkan lagi persidangan. Pasalnya, persidangan etik tak mengenal sidang tanpa ketidakhadiran atau in absentia. Selain itu, majelis etik juga menggugurkan perkara tersebut dengan alasan efisiensi. Jika sidang tetap dilanjutkan, hukuman maksimal yang dijatuhkan ke terperiksa rekomendasi untuk mundur. Dalam konteks ini, Lili sudah mengundurkan diri secara sukarela. Hal itulah yang jadi pertimbangan majelis etik.
Menurut Firli,pengunduran diri Lili sesuaiPasal 33 UU KPK. Ia menyebutkan, Presiden mengajukan calon anggota pengganti keDPR. Anggota pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan. Anggota pengganti ituakan melanjutkan sisa masa jabatan unsur pimpinan KPK yang digantikan.
Firli kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pimpinan, Dewas KPK, ataupun pegawai KPK.
Pembenaran
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat, alasan menggugurkan perkara etik Lili karenabukan lagi insan KPK memang bisa diterima secara logika hukum. Namun, dalam perspektifnya, Dewas KPK telah melewatkan kesempatanmembangun monumen penegakan etik.
”Seharusnya, meskipun Lili mundur, tetap perlu pandangan akhir (pelanggaran etik) yang diyakini Dewas”
Seharusnya, proses etik masih bisa dilakukan walau pada ujungnyaterperiksa mengundurkan diri. Namun, ketika sidang etik tak dilanjutkan, seolah pelanggaran yang dilakukan Lili jadi dibenarkan. ”Seharusnya, meskipun Lili mundur, tetap perlu pandangan akhir (pelanggaran etik) yang diyakini Dewas,” ujar Zainal.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur, ICW Minta KPK Proses Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Idealnya, kata Zainal, Dewas KPK serius menegakkan etik sehinggaada tonggak sejarah yang dibuat untuk menyatakan bahwa Lili telah melakukan kesalahan dengan sanksi etik tertentu. Langkah itu menjadisimbol kepada publik bahwa kesalahan etikLili tak bisa dibenarkan. ”Pilihanmenggugurkan perkara etik ini bisa dilihat sebagai standar untuk lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK sekaligus anggota IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menambahkan, cara yang dilakukan Lili mempertontonkan tindakan tak kesatria. Ini akan menjadi preseden buruk bagi semua pegawai KPK.
Secara terpisah, peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kecewa dengan penetapan musyawarah majelis kehormatan kode etik KPK yang menggugurkan perkara etik Lili. Kurnia berpendapat, Keppres 71/P/2022 tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewas.
Menanggapi calon pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, pemilihan calon komisioner KPK pengganti Lili akan diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah bisa mengusulkan nama calon tersebut kepada DPR dan kemudian DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Nama calon akan diambil dari lima nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahap seleksi lalu, asal memenuhi persyaratan perundang-undangan.