Kasus Naik ke Penyidikan, Polri Kembali Periksa Presiden dan Eks Presiden ACT
Bareskrim Polri terus mendalami pengelolaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau Yayasan ACT. Diduga terjadi penyelewengan dana CSR dari Boeing ataupun donasi berbagai pihak.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut rencana, Selasa (12/7/2022) siang ini, Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Pemeriksaan siang ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya baik bagi Ibnu Khajar maupun Ahyudin. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 8 Juli 2022 dan pemeriksaan kedua pada Senin (11/7/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam, Polri menaikkan status perkara dugaan penyelewangan dana umat itu ke tahap penyidikan. ”Status penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Senin malam.
Status penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski perkara dugaan penyelewengan dana di Yayasan ACT sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sampai saat ini Polri belum menetapkan satu pun tersangka. Selain Ibnu dan Ahyudin, penyelidik juga sudah memeriksa manajer operasional dan bagian keuangan Yayasan ACT.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan, penyidik akan melakukan audit keuangan terhadap pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Boeing kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018. Sebab, Boeing telah memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada keluarga korban melalui Yayasan ACT dengan total dana mencapai Rp 138 miliar.
Namun, lanjut Nurul, Yayasan ACT tidak menginformasikan realisasi dana yang diterima dari Boeing kepada ahli waris korban. Informasi tersebut mencakup nilai dana dan kemajuan pengelolaan dana oleh yayasan filantropi itu.
Diduga Yayasan ACT tidak menyalurkan seluruh dana CSR dari Boeing dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf Yayasan ACT. Dana tersebut diduga juga digunakan untuk fasilitas dan kegiatan pribadi pengurus, yakni Ketua Pengurus Yayasan ACT berinisial A dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan ACT berinisial IK.
Selain itu, Yayasan ACT menerima donasi dari berbagai pihak sekitar Rp 60 miliar tiap bulan. Donasi tersebut antara lain berasal dari masyarakat umum, donasi kemitraan, donasi institusi, perusahaan dalam dan luar negeri, ataupun donasi dari komunitas dan anggota. Dana tersebut langsung dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen atau sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 12 miliar untuk membayar gaji pengurus dan karyawan.
”Sementara pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Nurul.
Bukan santunan
Seusai diperiksa sekitar 12 jam pada Senin (11/7/2022), Ahyudin mengungkapkan, penyelidik lebih banyak menanyakan pengelolaan dana dari Boeing. Pada intinya, kata Ahyudin, dana tersebut merupakan program yang diamanahkan oleh Boeing kepada Yayasan ACT untuk diwujudkan dalam bentuk program pengadaan fasilitas umum, bukan dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli waris.
”Jadi, jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada Yayasan ACT, lalu diberikan kepada ahli waris, enggak begitu,” tuturnya.
Ahyudin mengatakan, pengelolaan dana dari Boeing tersebut masih berjalan hingga Juli 2022. Ia pun menyebut bahwa program CSR dari Boeing itu masih berjalan hingga saat ini.
Secara terpisah, kuasa hukum Ketua Pengurus Yayasan ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan, penyalahgunaan pengelolaan dana CSR dari Boeing tersebut baru sebatas dugaan. ”Enggak ada penyelewengan, ya. Ini semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin,” ujarnya.