Pemohon Sebut Sidang Daring Merugikan, Minta MK Sidang Luring
Selain kendala jaringan yang cukup merepotkan, sidang daring di MK dinilai membuat koordinasi antara kuasa hukum dan pemohon terhambat sehingga tidak bisa cepat mengungkap apa yang ingin disampaikan kepada majelis.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pemohon perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi berharap agar lembaga tersebut segera menggelar sidang secara luring atau luar jaringan. Sebab, sidang secara virtual dinilai merugikan karena tidak dapat melaksanakan persidangan secara optimal dalam parameter pemohon.
Selain kendala jaringan yang cukup merepotkan, sidang daring membuat koordinasi antara kuasa hukum dan pemohon terhambat sehingga tidak bisa secara cepat mengungkap apa yang ingin disampaikan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim disebut sering kali sudah mengetuk palu sebelum kuasa hukum menyampaikan hal-hal yang diperlukan. Koordinasi antara pemohon dan kuasa hukum merupakan hal penting mengingat perkembangan dalam persidangan sangat dinamis.
Salah satu advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, Minggu (10/7/2022), mengungkapkan, saat ini perkembangan pandemi Covid-19 sudah semakin menuju kondisi normal. Hal ini ditandai dengan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum, seperti kereta, pasar, dan mal, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Aktivitas di bidang hukum juga mulai menuju ke arah yang normal. Banyak lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang sudah menggelar sidang tatap muka. Sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya, sudah digelar secara luring mengingat tahap pembuktian begitu penting dalam proses beperkara.
”Di MK saya banyak dapat kendala. Contohnya, Ketua MK langsung menutup sidang, padahal ada yang mau kami sampaikan. Karena terkendala jaringan, Ketua (Persidangan) telanjur tutup sidang. Intinya sidang online banyak menimbulkan kerugian bagi pemohon,” ujarnya.
Oleh karena itu, Viktor dan kantor hukumnya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua MK agar meninjau kebijakan persidangan daring. Surat tersebut sudah dikirimkan beberapa waktu lalu, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban.
”Semoga Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan yang saya ajukan sehingga perlindungan terhadap hak konstitusional para pemohon dapat semakin maksimal diberikan oleh MK selaku the protector of citizen's constitutional rights,” kata Viktor.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 memungkinkan digelarnya persidangan luring dan daring. Pasal 3 Ayat (3) PMK Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan, dalam hal persidangan luring tidak dapat dilaksanakan karena adanya suatu peristiwa atau keadaan yang tidak memungkinkan, MK menetapkan persidangan diselenggarakan secara daring (online).
Berdasarkan ketentuan ini, selama pandemi Covid-19, MK menggelar sidang secara daring. Para hakim konstitusi menghadiri persidangan di ruang sidang di Gedung MK, sementara para pemohon ataupun pihak-pihak yang memberikan keterangan seperti pemerintah, DPR, ahli, dan pihak terkait mengikuti persidangan dengan menggunakan aplikasi Zoom. Sidang juga dapat diikuti oleh masyarakat secara luas melalui kanal Youtube MK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga sering mengajukan perkara konstitusi turut meminta segera digelar sidang offline untuk perkara-perkara pengujian undang-undang. Ia merasakan suasana sidang yang digelar langsung di ruang sidang pleno gedung MK menjadi lebih terhormat dan hikmat. Ada aura yang berbeda ketika sidang digelar secara luring.
”Auranya aura konstitusi kalau di ruangan sidang MK. Kalau sidang online, rasanya seperti sidang-sidang pengadilan biasa,” tambah Boyamin.
Permintaan menggelar sidang secara fisik diajukan mengingat situasi pandemi yang sudah membaik dan banyak persidangan di pengadilan yang sudah dilakukan secara luring.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat dimintai konfirmasi mengenai permohonan sidang luring tersebut hingga Minggu sore belum memberikan jawaban.