logo Kompas.id
Politik & HukumTNI AL Menepis Tuduhan Meminta...
Iklan

TNI AL Menepis Tuduhan Meminta 375.000 Dollar AS untuk Bebaskan Kapal

TNI AL membantah tuduhan meminta uang terhadap awak kapal yang melanggar laut teritorial Indonesia. Ini bukan kasus yang pertama, tetapi beberapa kali pernah terjadi.

Oleh
PANDU WIYOGA, EDNA CAROLINE PATTISINA
· 2 menit baca
Tanker Nord Joy yang labuh jangkar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/6/2022). Kapal itu ditangkap KRI Sigurot-864 karena melego jangkar secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Bintan pada 30 Mei 2022.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tanker Nord Joy yang labuh jangkar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/6/2022). Kapal itu ditangkap KRI Sigurot-864 karena melego jangkar secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Bintan pada 30 Mei 2022.

BATAM, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut membantah telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan tanker Nord Joy yang ditahan sejak 30 Mei 2022. TNI AL memastikan perkara tanker Nord Joy akan diproses sampai ada keputusan pengadilan.

Dalam sebuah laporan eksklusif, Reuters menyebutkan ada dua oknum TNI AL yang terlibat dalam permintaan uang ilegal sebesar Rp 5,46 miliar itu. Menurut kantor berita itu, kasus serupa telah terjadi beberapa kali di perairan perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Sejumlah pemilik kapal dimintai uang sekitar 300.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000