Oknum TNI AL Dituduh Meminta 375.000 Dollar AS untuk Bebaskan Kapal
Tuduhan terhadap oknum TNI AL yang meminta uang terhadap awak kapal yang melanggar laut teritorial Indonesia terjadi lagi. Ini bukan kasus yang pertama, beberapa kali pernah terjadi.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut diberitakan meminta 375.000 dollar Amerika Serikat untuk membebaskan sebuah tanker yang ditahan sejak pekan terakhir Mei lalu. Kantor berita Reuters menyebutkan bahwa kasus seperti dituduhkan tersebut telah terjadi beberapa kali di Indonesia.
Media South China Morning Post (SCMP) yang mengutip informasi ini, Kamis (9/6/2022), menyebutkan, sebuah kapal tanker berbendera Panama ditahan karena melepas jangkar di laut teritorial Indonesia. Lokasinya tidak jauh dari Singapura.
Diketahui dua oknum TNI AL diberitakan terlibat dalam permintaan uang yang ilegal ini. Pada November 2021, Kompas pernah memberitakan insiden serupa. Kasusnya hampir serupa, tetapi juga ditepis. Kasus tersebut sebelumnya ditanggapi oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah, 12 November 2021.
Sebelumnya, media Lloyd’s List, 9 November 2021, menyebutkan oknum TNI AL meminta pembayaran 250.000-300.000 dollar AS atau Rp 3,6 miliar-Rp 4,3 miliar untuk melepaskan kapal-kapal komersial yang secara ilegal melego jangkar di sekitar Bintan dan Batam.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap semua kegiatan ilegal di dan lewat laut. Terkait tuduhan akan oknum TNI AL ini, ia mengatakan, Panglima Armada I Arsyad Abdullah akan menjelaskan hal ini secepatnya.
Media Lloyd’s List, 9 November 2021, menyebutkan oknum TNI AL meminta pembayaran 250.000-300.000 dollar AS atau Rp 3,6 miliar-Rp 4,3 miliar untuk melepaskan kapal-kapal komersial yang secara ilegal melego jangkar di sekitar Bintan dan Batam.
Didatangi anggota TNI AL
Pemberitaan SCMP menuliskan, kapal-kapal kerap melego jangkar di timur Selat Singapura. Mereka menunggu giliran untuk berlabuh. Mereka yakin ada di perairan internasional dan tidak perlu membayar pajak kepada siapa pun. Namun, tanker yang terlibat dalam kasus ini, Nord Joy, didatangi oleh anggota TNI AL pada 30 Mei 2022.
Saat dikonfirmasi, pihak TNI AL membenarkan penahanan Nord Joy karena dianggap membuang jangkar di laut teritorial Indonesia dan melanggar regulasi. ”Informasi awalnya, kasus ini masih tahap awal penyelidikan di Lanal Batam,” kata Julius.
Informasi awalnya, kasus ini masih tahap awal penyelidikan di Lanal Batam.
Menurut hukum di Indonesia, melego jangkar tanpa izin bisa terkena hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta rupiah atau sekitar 13.840 dollar AS. Sejak November, terjadi peningkatan jumlah kapal dan orang yang ditahan karena melego jangkar tanpa izin di kawasan itu. Kapal-kapal dilepaskan karena kurang bukti atau kasusnya diproses lanjut di pengadilan.
Sejauh ini, spesifikasi kapal Nord Joy panjangnya 183 meter dan mengangkut 350.000 barel minyak. Synergyy Group yang menangani Nord Joy tidak merespons permintaan wawancara SCMP. Permintaan uang dari oknum TNI AL tersebut ditawarkan daripada kapal itu kehilangan potensi bisnis karena harus ditahan berbulan-bulan.