Sebanyak 179 kilogram narkoba jenis kokain yang ditemukan di Selat Sunda oleh kapal patroli TNI AL dimusnahkan. Untuk mencegah ancaman di laut, setiap hari ada 50 kapal perang TNI AL yang disiagakan.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Banyak dan bervariasinya ancaman menuntut kesiapan TNI AL. Setiap hari, ada 50 kapal perang milik TNI AL yang menjaga laut Indonesia.
”Secara berjenjang, operasi patroli dilakukan di seluruh perairan Indonesia,” kata Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya Agung Prasetiawan, dalam jumpa pers pemusnahan 179 kilogram (kg) kokain senilai Rp 1,25 triliun di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kokain ini ditemukan Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten saat menjaga arus balik Lebaran pada Minggu (8/5) di Selat Sunda.
Agung mengatakan, untuk mencegah terjadinya berbagai ancaman di laut, patroli KRI terus dilakukan.
Walaupun belum diketahui pemilik kokain dan asalnya, TNI AL dan para pemangku kepentingan terus melakukan penyelidikan. Di sisi lain, untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari, patroli KRI terus dilakukan.
Untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang mencakup Selat Banten hingga perairan Natuna, ada lima KRI yang berpatroli serta sebuah pesawat udara. ”Terutama menghadapi untuk kapal-kapal ilegal,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemusnahan dilaksanakan dengan pembakaran menggunakan insinerator yang terpasang pada dua mobil milik Balai Besar POM Bandung dan Balai Besar POM Serang.
Sebelumnya, TNI AL mengirim surat permohonan pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat penetapan penyitaan dan pemusnahan diberikan pada Kamis (19/5). Sebelum 179 bungkus kokain itu dibakar, dilakukan uji sampel oleh Badan Narkotika Nasional untuk membuktikan barang yang dibakar adalah kokain. Hakim Tinggi Pengawas Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, kehadirannya di antaranya untuk memastikan proses pemusnahan kokain ini berjalan lancar.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut, sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut.
TNI AL berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional, termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan ilegal.