24 Tahun Pasca-Reformasi, Demokrasi Indonesia Masih Rentan
Memasuki Mei 2022, Indonesia memasuki tahun ke-24 pasca-reformasi 1998. Meski proses demokratisasi sudah berjalan lebih dari dua dekade, demokrasi Indonesia belum menggembirakan.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski telah menjalani proses demokratisasi selama 24 tahun, demokrasi Indonesia dinilai rentan atau berisiko untuk kolaps kapan saja. Hal itu terjadi karena reformasi 1998 tidak benar-benar memutuskan hubungan dengan rezim otoritarian yang terjadi sebelumnya, baik dari segi institusional, ekonomi, maupun perilaku politik. Diperlukan gerakan masyarakat sipil yang semakin matang untuk terus menjaga ketahanan demokrasi.
Memasuki Mei 2022, Indonesia memasuki tahun ke-24 pasca-reformasi 1998. Meski proses demokratisasi yang ditandai dengan tumbangnya Orde Baru sudah berjalan lebih dari dua dekade, kondisi demokrasi Indonesia belum menggembirakan. Pembatasan kebebasan sipil, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan berbagai kasus korupsi masih terjadi. Berdasarkan laporan berbagai lembaga pemantau demokrasi, salah satunya The Economist Intelligence Unit (EIU), pada 2021 Indonesia masuk dalam kategori negara demokrasi cacat (flawed democracy) dengan skor indeks demokrasi 6,71. Kondisi itu sedikit membaik dibandingkan tahun sebelumnya, skor indeks demokrasi Indonesia adalah 6,30 atau terendah dibandingkan capaian selama 14 tahun sebelumnya.
Berkaca dari pengalaman selama 24 tahun terakhir, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai, demokrasi Indonesia rentan. Meski dapat berjalan, penyelenggaraan sistem ini masih menghadapi dua kemungkinan, yakni kolaps tiba-tiba atau berjalan dengan lambat. “Demokrasi kita rentan, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilepaskan dari masa lalu, yakni faktor institusional, ekonomi, dan perilaku politik,” katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Public Virtue Research Institute, bertajuk 24 Tahun Reformasi Arah Demokrasi Indonesia Kini, Jumat (20/5/2022).
Merujuk ilmuwan politik Amerika Serikat, Samuel P Huntington, Philips melanjutkan, kesuksesan demokrasi salah satunya ditentukan oleh kemampuan negara untuk memutuskan hubungan secara total dengan rezim otoriter yang terjadi sebelumnya. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh Indonesia. Pasca-reformasi, masih ada tiga hal warisan rezim sebelumnya masih masih dipraktikkan sampai saat ini, sehingga mengakibatkan kerentanan.
"Kesuksesan demokrasi salah satunya ditentukan oleh kemampuan negara untuk memutuskan hubungan secara total dengan rezim otoriter yang terjadi sebelumnya. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh Indonesia. Pasca-reformasi, masih ada tiga hal warisan rezim sebelumnya masih masih dipraktikkan sampai saat ini, sehingga mengakibatkan kerentanan"
Pertama, dari segi institusional, Indonesia masih menerapkan sistem pemilu proporsional sebagai dasar proses elektoral. Sistem proporsional dinilai lebih kompatibel dengan masyarakat yang majemuk, sehingga memungkinkan untuk merepresentasikan semua kelompok. Akan tetapi, sistem tersebut menyebabkan kerentanan karena memunculkan kerumitan dalam mengelola hubungan politik antarkelompok masyarakat yang berasal dari berbagai spektrum baik ideologi, agama, etnis, maupun wilayah.
Philips menambahkan, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diterapkan terasosiasi kuat dengan politik uang dan korupsi. Hal ini terjadi karena sistem proporsional terbuka memungkinkan banyak calon anggota legislatif (caleg) untuk berkontestasi, berkampanye secara masif, sehingga perputaran uang pun tidak bisa terhindarkan. “Pekerjaan rumah kita adalah memperbaiki sistem pemilu agar tujuan representasi bisa tercapai, dan di sisi lain ekses negatifnya juga bisa ditutup,” ujar Philips.
Menurut dia, dari segi ekonomi Indonesia juga belum berubah dibandingkan masa Orde Baru. Struktur ekonomi nasional masih didominasi kelompok kecil yang berhubungan dengan pemerintah. Partisipasi ekonomi masyarakat belum signifikan, negara belum bisa mengintegrasikan aktor-aktor yang lebih kecil dalam struktur ekonomi nasional secara keseluruhan. Ketiadaan perubahan juga bisa dilihat dari segi perilaku politik. Saat ini, kontrol terhadap kekuasaan melalui mekanisme institusi yang tersedia secara formal dipertanyakan.
“Tugas terbesar masyarakat sipil adalah membangun keahlian teknokratik di bidang yang diadvokasi. Ini bukan sekadar untuk mengimbangi negara, melainkan juga karena seluruh persoalan dunia saat ini, misalnya pandemi, perubahan iklim, itu bersifat teknokratik”
Dalam konteks tersebut, kata Philips, diperlukan penguatan gerakan masyarakat sipil dari segi peningkatan kapasitas teknokratik. Masyarakat sipil harus bisa menjadi pengimbang negara dalam memberikan perspektif pengelolaan negara. “Tugas terbesar masyarakat sipil adalah membangun keahlian teknokratik di bidang yang diadvokasi. Ini bukan sekadar untuk mengimbangi negara, melainkan juga karena seluruh persoalan dunia saat ini, misalnya pandemi, perubahan iklim, itu bersifat teknokratik,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, demokrasi Indonesia tidak sekadar rentan, tetapi juga sudah mengalami kemunduran yang tidak terbantahkan. Beberapa hal yang menandai kemunduran demokrasi di antaranya, menguatnya penggunaan taktik otoriter negara terhadap masyarakat. Melemahnya partai politik karena lemahnya subsidi negara, serta menguatnya kembali sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.
“Penguatan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat terlihat jelas betapa Jakarta memusatkan kembali kendali politiknya di Papua, sehingga menabrak prinsip-prinsip reformasi yang tertuang dalam semangat otonomi daerah,” kata Usman. Pemusatan kekuasaan yang dimaksud dilakukan dengan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pada UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, terdapat pengaturan tentang pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, pemekaran daerah pun tak lagi memerlukan persetujuan representasi kultural orang asli Papua.
“Penguatan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat terlihat jelas betapa Jakarta memusatkan kembali kendali politiknya di Papua, sehingga menabrak prinsip-prinsip reformasi yang tertuang dalam semangat otonomi daerah”
Usman menambahkan, mundurnya demokrasi juga terlihat dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, polarisasi masyarakat akibat perbedaan pilihan politik serta penguatan politik identitas juga menjadi penanda regresi demokrasi Indonesia.
Penguatan gerakan masyarakat sipil
Meski kondisi demokrasi terus menurun, menurut Usman, terdapat penguatan gerakan masyarakat sipil. Sejak muncul gerakan mahasiswa yang mengusung tagar #reformasidikorupsi pada 2019, hingga gerakan mahasiswa Maret lalu, terdapat indikasi munculnya gerakan demokrasi baru. Mereka tidak sekadar menyuarakan pembebasan dari otoritarianisme untuk meraih kebebasan individu, tetapi juga mendorong perbaikan sosial ekonomi.
Hal itu terlihat dari isu yang disuarakan tidak terbatas pada lingkup kebebasan politik tentang jaminan kebebasan berpendapat, oposisi, tetapi juga membawa isu-isu kerakyatan seperti reforma agraria, penyelamatan lingkungan, peningkatan upah buruh, serta penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, mereka juga membela kredibilitas sistem elektoral dengan menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Jadi, terdapat optimisme pada gerakan demokrasi. Mereka bukan sekadar menyuarakan kebebasan, melainkan juga kesejahteraan. Bukan hanya demokrasi untuk pembebasan dari rezim otoritarianisme, melainkan juga demokrasi untuk keadilan sosial,” kata Usman.
“Jadi, terdapat optimisme pada gerakan demokrasi. Mereka bukan sekadar menyuarakan kebebasan, melainkan juga kesejahteraan. Bukan hanya demokrasi untuk pembebasan dari rezim otoritarianisme, melainkan juga demokrasi untuk keadilan sosial”
Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, indeks demokrasi yang dikeluarkan berbagai lembaga dapat menjadi bahan rujukan sekaligus indikator penting untuk menilai kemajuan atau kemunduran kehidupan demokrasi Indonesia. Potret tersebut harus disikapi dengan kedewasaan perspektif dan sikap kenegarawanan. Kehidupan demokrasi pun akan dihadapkan pada tantangan yang terus berubah.
"Yang tidak boleh berubah adalah komitmen dan determinasi kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen inilah yang harus terus menerus diperjuangkan untuk mencegah terjadinya regresi dalam kehidupan berdemokrasi. Antara lain dengan membangun semangat inklusivitas yang mampu menjangkau berbagai elemen masyarakat, menjaga dan melindungi kebebasan sipil secara bertanggungjawab, mendorong independensi peradilan dan penegakan supremasi hukum, serta meningkatkan partisipasi politik rakyat,” kata Bambang.
"Saat ini tidak ada alasan bagi negara untuk menunda pengadilan HAM bagi kasus kekerasan seksual Mei 1998. Sebab, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan cara pandang baru dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Begitu pula kasus Marsinah, sudah ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menghapus ketentuan kedaluwarsa dalam pelanggaran HAM berat"
Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan, peringatan 24 tahun reformasi juga harus jadi momentum untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Tidak terkecuali kasus Marsinah dan kekerasan seksual Mei 1998. Selama ini, dua kasus tersebut belum diakui sebagai kasus pelanggaran HAM, sehingga tidak ada proses peradilan HAM yang bisa dilakukan untuk menuntut keadilan bagi para korban.
Menurut Mutiara, saat ini tidak ada alasan bagi negara untuk menunda pengadilan HAM bagi kasus kekerasan seksual Mei 1998. Sebab, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan cara pandang baru dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Begitu pula kasus Marsinah, sudah ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menghapus ketentuan kedaluwarsa dalam pelanggaran HAM berat.
“Kedua kasus ini sangat penting untuk diakui sebagai pelanggaran HAM dan diungkap, karena memperlihatkan dengan sangat kuat cara-cara kekerasan yang dilakukan (negara) untuk membungkam aktivis dan juga digunakan untuk menyebarkan teror di kalangan masyarakat,” kata Mutiara.