logo Kompas.id
Politik & HukumOperator Pesawat Malaysia Bisa...
Iklan

Operator Pesawat Malaysia Bisa Kena Denda Rp 5 Miliar

Pesawat sipil asing yang masuk ruang udara Indonesia tanpa izin harus diturunkan secara paksa. Ketentuan itu secara tegas diatur dalam PP Pengamanan Wilayah Udara.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 3 menit baca
Pesawat sipil Malaysia yang melanggar wilayah udara Indonesia diizinkan meninggalkan Bandara Hang Nadim, Batam, setelah memenuhi kelengkapan administrasi, Senin (16/5/2022).
DOK TNI AU

Pesawat sipil Malaysia yang melanggar wilayah udara Indonesia diizinkan meninggalkan Bandara Hang Nadim, Batam, setelah memenuhi kelengkapan administrasi, Senin (16/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pesawat sipil Malaysia dengan nomor registrasi G-DVOR yang diperintahkan mendarat pekan lalu oleh TNI AU akhirnya dizinkan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, operatornya masih diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil dan menurut regulasi bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5 miliar.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat mengatakan, aturannya sudah jelas dan tegas dalam PP Pengamanan Wilayah Udara. Pesawat sipil asing yang masuk Ruang Udara Indonesia tanpa izin harus diturunkan secara paksa. ”Ini yang terjadi ketika pesawat sipil Malaysia itu di-force down TNI AU di Batam,” kata Atip, Rabu (18/5/2022).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000