logo Kompas.id
Politik & HukumNapi Koruptor Dapat Remisi...
Iklan

Napi Koruptor Dapat Remisi Lebaran Asalkan Lunasi Denda

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kemenkumham telah menerima usulan remisi Hari Raya Idul Fitri bagi napi korupsi dari berbagai daerah. Namun, jumlah penerima remisi itu masih diinventarisasi dan diproses.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk setelah ditetapkan sebagai tersangka dibawa menuju rumah tahanan, Kamis (24/2/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk setelah ditetapkan sebagai tersangka dibawa menuju rumah tahanan, Kamis (24/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, kini narapidana kasus korupsi lebih leluasa untuk mendapatkan remisi, termasuk remisi Idul Fitri. Mereka hanya diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Sebagai respons atas putusan MA itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Permen itu merupakan perubahan kedua atas Permen No 3/2018, sebagai turunan dari PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000