Sebanyak 359 peserta seleksi penerimaan CASN 2021 didiskualifikasi karena berbuat curang, yakni menggunakan jasa joki jarak jauh. Joki bekerja dalam sindikat yang memanfaatkan aplikasi pengendali komputer.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menguak keberadaan sindikat yang melakukan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara 2021. Mereka memanfaatkan teknologi informasi, yakni aplikasi akses komputer jarak jauh, untuk menyediakan joki ujian dengan imbalan dana Rp 150 juta—Rp 600 juta per peserta. Sindikat melibatkan sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan, Satuan Tugas Anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara (Satgas Anti-KKN CASN) Bareskrim Polri mengungkap adanya kecurangan pada seleksi penerimaan CASN 2021, yakni pada 14 September-30 Oktober 2021. Indikasi kecurangan terjadi di 10 lokasi, antara lain wilayah Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Adapun di Sulawesi Selatan, kecurangan tercatat ada di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
”Modus operandinya adalah menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Ia menambahkan, kecurangan yang dimaksud terjadi dengan penggunaan aplikasi yang bisa mengakses sistem ujian dari jarak jauh (remote access). Aplikasi itu di antaranya bernama Rutserv, Zoho, Chrome Remote Desktop, Radmin, Ultra VNC, DW Service, dan Netop. Aplikasi pengakses jarak jauh itu digunakan oleh joki yang akan mengerjakan soal ujian dari tempat berbeda dari lokasi tes. Sebagaimana diketahui, seleksi penerimaan CASN menggunakan sistem daring yang disebut computer assisted test (CAT).
Dengan begitu, peserta seleksi penerimaan CASN hanya berpura-pura mengerjakan soal yang ada di komputer di lokasi tes. Untuk mendapatkan jasa tersebut, peserta diminta untuk membayar biaya Rp 150 juta-Rp 600 juta yang disetorkan setelah lolos tes dan surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) terbit.
”Hingga saat ini, sudah ada 30 tersangka yang terdiri dari 9 PNS dan 21 masyarakat sipil,” kata Gatot.
Dari 9 PNS yang terlibat, 2 di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara yang lain adalah anggota staf di BKSDM dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 laptop dan komputer, 58 ponsel, dan 1 perekam video digital (digital video recorder/DVR). Mereka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, terdapat 359 peserta seleksi penerimaan CASN 2021 yang didiskualifikasi. Terdapat pula 81 orang yang belum didiskualifikasi. Sebab, menurut Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan lulus seleksi, belakangan diketahui bahwa mereka juga memanfaatkan jasa joki jarak jauh untuk mengerjakan soal ujian.
Kepala Satgas Anti-KKN CASN 2021 Kombes Samsu Arifin menambahkan, hasil penyidikan sejauh ini memperlihatkan bahwa kelompok yang terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan CASN 2021 di Sulawesi merupakan satu sindikat yang sudah bekerja sejak 2018. Hal itu terlihat dari cara kerja kelompok tersebut.
Contohnya, pihak penyedia aplikasi jarak jauh yang berada di Sulawesi Tenggara berkomunikasi dengan Kepala BKSDM Kabupaten Kolaka Utara untuk merekrut sejumlah calon peserta seleksi penerimaan CASN yang akan menggunakan jasa joki. Komunikasi itu ditindaklanjuti dengan penugasan pada seseorang untuk memasang aplikasi di sejumlah komputer yang ada di ruangan tes, beberapa hari sebelum ujian penerimaan dilakukan. Sementara itu, joki yang bertugas untuk menjawab soal ujian berada di Sulawesi Barat.
”Mereka ini berkoordinasi, ada pembicaraan sebelum seleksi, ada yang menghubungi sebelum calon peserta mengikuti seleksi penerimaan CASN. Untuk setiap wilayah di Sulawesi, jumlah dana yang dimintakan juga berbeda-beda,” kata Samsu.
Ia menambahkan, untuk mengungkap kasus dan modus yang digunakan para pelaku, polisi menggunakan pasal-pasal yang ada di UU ITE. Akan tetapi, kasus ini masih akan terus dikembangkan, terutama terkait adanya dugaan suap. Juga terkait dengan peran aktif PNS dan pejabat, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga hingga ke pusat.
”Ini akan kami dalami terus, untuk mengetahui bagaimana soal bisa bocor, sistem bisa dirusak lalu dimasukkan aplikasi para pelaku dan mereka bisa melakukan remote access menjawab dari jarak jauh. Sementara, peserta hanya duduk seolah menggunakan kursor, kemudian jawabannya benar,” kata Samsu.
Bahan perbaikan
Samsu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari dugaan kecurangan yang dilaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) pada 2021. Pada Januari 2022, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membentuk Satgas Anti-KKN CASN 2021. Satgas itu berisi 31 personel dari berbagai direktorat di Bareskrim, ditambah personel dari Subdit Siber Polda dan Polres di lokasi kecurangan seleksi penerimaan CASN. Mereka menelusuri sejumlah bukti hasil proses forensik digital untuk mengungkap modus yang digunakan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Alex Denni mengatakan, kecurangan ini merupakan kontradiksi di tengah usaha serius pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan berdampak kontraproduktif pada kerja ASN.
”Kami berharap, kasus ini bisa terang benderang sehingga kami punya bahan masukan untuk perbaikan sistem perekrutan ke depan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kapan para pelaku memasang aplikasi pengendali jarak jauh di komputer yang ada di lokasi tes. Sebab, berdasarkan standar prosedur BKN, ruangan harus sudah disterilisasi dan disegel sejak beberapa hari sebelum ujian penerimaan diselenggarakan. Selain itu, ia juga ingin mengetahui bagaimana peran PNS dalam mengiming-imingi calon peserta untuk membayar sejumlah uang agar bisa lolos dalam seleksi.
Menurut Alex, Kemenpan dan RB akan mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang terbukti curang saat mengikuti seleksi penerimaan CASN. Ia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk ikut mencegah kecurangan terjadi kembali.
”Tadi disebutkan ada yang didiskualifikasi, kami tidak akan berhenti di situ, kalau bisa akan kami black list. Karena ini akan membawa pesan keseriusan untuk memperbaiki etos kerja ASN. Kalau masuknya saja sudah curang, apalagi nanti jika sudah bekerja,” kata Alex.