Setelah Penegasan Presiden soal Pemilu 2024, Mahasiswa Ubah Lokasi Unjuk Rasa
Unjuk rasa mahasiswa untuk menyuarakan penolakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tak lagi ditujukan ke Istana Kepresidenan Jakarta, tetapi dialihkan ke gedung DPR, di Senayan, Jakarta.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang memastikan pemilu tetap digelar pada 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia mengubah lokasi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan wacana penundaan Pemilu 2024, Senin (11/4/2022). Dari semula di Istana Kepresidenan, Jakarta, menjadi ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Kepolisian berjanji mengutamakan pendekatan lunak dalam mengawal unjuk rasa mahasiswa tersebut.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin saat dihubungi, Minggu (10/4) malam, mengatakan, perubahan lokasi unjuk rasa salah satunya karena Presiden telah menegaskan bahwa pemilu tetap digelar pada 2024. ”Untuk tuntutan dialihkan kepada DPR agar terus mengawasi kebijakan eksekutif,” ujar Kaharuddin.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Tuntutan itu salah satunya mendesak wakil rakyat tidak mengkhianati konstitusi dengan melakukan amendemen UUD 1945 dan bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan presiden tiga periode.
Adapun tiga tuntutan lainnya, mendesak wakil rakyat mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai. Kemudian mendesak wakil rakyat menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa dari berbagai daerah dari 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.Terakhir, mendesak wakil rakyat menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa ke presiden yang hingga kini belum terjawab. Tuntutan itu seperti menstabilkan harga barang-barang kebutuhan pokok serta memberantas mafia minyak goreng.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa dari BEM SI. ”Polda siap mengamankan aksi. Kami imbau masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa dan peserta aksi agar tertib, damai, dan tidak anarkistis,” katanya.
Endra enggan menyebutkan jumlah petugas yang dikerahkan. Akan tetapi, dipastikan jumlahnya sebanding dengan peserta unjuk rasa. Petugas juga mengedepankan pelayanan kepada peserta unjuk rasa serta tidak membawa peluru tajam.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta aparat kepolisian untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, Polri harus dapat menghargai hak wargauntuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku. Karena itu, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari.