Aktivis Gugat Penunjukan Mantan Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah mengatakan, Mayjen Untung Budiharto, mantan anggota Tim Mawar, diangkat menjadi Pangdam Jaya karena persoalan hukumnya telah tuntas. Namun, hal ini dibantah LBH Jakarta.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat karena telah mengangkat Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar yang pernah divonis bersalah karena menculik para aktivis tahun 1998.
Gugatan ini disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (1/4/2022), oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan dan Hardingga, anak dari Yani Afri.
Pihak dari Imparsial, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi pengacara. Chikita Marpaung dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, di Pengadilan Tata Usaha Militer, gugatan diterima walaupun panitera mengatakan belum ada tata caranya.
Julius Tabrani dari PBHI mengatakan, PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan panglima tersebut. Zaenal Arifin dari YLBHI mengatakan, pengangkatan Untung Budiharto itu melukai rasa keadilan korban. Hal ini juga menunjukkan negara tidak pernah serius mengungkapkan pelanggaran HAM. Ia menggarisbawahi, pangdam memiliki posisi yang penting. Padahal, pelanggar HAM seharusnya tidak berada di jabatan-jabatan strategis. ”Ini juga berkebalikan dengan apa yang (pernah disampaikan dalam) janji-janji penegakan HAM Jokowi,” kata Zaenal.
Untung dilantik menjadi Pangdam Jaya pada 4 Januari 2022. Saat dipertanyakan pengangkatan itu empat bulan yang lalu, Andika sempat memberi jawaban. Andika mengatakan, pemecatan Untung dari ABRI karena keterlibatannya dalam Tim Mawar telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2000. Menurut dia, Untung telah tuntas dari sisi hukum karena ia telah menjalani putusan pengadilan.
Hal ini berbeda dengan pendapat Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, yang menyatakan, putusan Mahkamah Militer Tinggi II tahun 1999 adalah pemecatan dan penjara. Upaya banding membuatnya tidak dipecat dari TNI.
”Kalau dibiarkan, bisa berbahaya, karena adanya pelanggar HAM di jabatan strategis TNI bakal dianggap lumrah,” kata Nelson.
Hal senada disampaikan peneliti Imparsial, Ardi Manto. Menurut Ardi, adanya pelanggar HAM di jabatan-jabatan strategis TNI berbahaya bagi regenerasi TNI. Selain itu, hal ini menyakiti keluarga korban.