logo Kompas.id
Politik & Hukum”Presidential Threshold”...
Iklan

”Presidential Threshold” Kembali Disoal, Kali Ini Giliran DPD dan PBB

Lebih dari 20 permohonan untuk menghapus ”presidential threshold” telah diajukan ke MK, sebagian besar di antaranya kandas. Kali ini, DPD dan Partai Bulan Bintang mencoba peruntungan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk kesekian kalinya, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada Jumat (25/3/2022) siang, giliran Dewan Perwakilan Daerah serta Partai Bulan Bintang resmi mendaftarkan permohonan pembatalan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan adanya permohonan itu berarti Mahkaman Konstitusi (MK) telah menerima 28 permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sejak UU No 7/2017 diundangkan. Sebanyak 19 permohonan di antaranya telah diputus MK dan semuanya dinyatakan tidak diterima karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000