logo Kompas.id
Politik & HukumCatat dan Hukum Partai Politik...
Iklan

Catat dan Hukum Partai Politik yang Usulkan Penundaan Pemilu

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang dikemukakan PKB dan menyusul Golkar serta PAN, tak sesuai dengan keinginan mayoritas publik. Usulan itu juga inkonstitusional dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Publik diminta mencatat partai politik yang mendukung usulan penundaan pemilu dan menghukum partai itu dengan tak memilihnya saat pemilu. Usulan yang bakal berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden itu tak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mengkhianati amanat Reformasi 1998. Ironisnya usulan tersebut turut didukung oleh Partai Amanat Nasional, partai yang lahir dari rahim reformasi.

Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai politik (parpol) ketiga yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024 setelah Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/2/2022), menyebutkan sejumlah alasan partainya menyetujui usulan tersebut. Di antaranya, pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan keberlangsungan program pembangunan yang tertunda akibat pandemi, situasi pertumbuhan ekonomi, biaya pemilu yang besar hingga konflik Rusia-Ukraina. Zulkifli berdalih persetujuan atas usulan itu setelah mempertimbangkan berbagai masukan publik.

Adapun lima parpol lainnya yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan menolak usulan itu. Satu partai lainnya, yakni Gerindra, belum memutuskan.

Baca juga: Penundaan Pemilu Potret Pelanggaran Konstitusi Berjamaah

Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan selamat ke Zulkifli Hasan setelah terpilih kembali menjadi ketua umum PAN 2020-2025, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/2/2020).
SAIFUL RIJAL YUNUS

Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan selamat ke Zulkifli Hasan setelah terpilih kembali menjadi ketua umum PAN 2020-2025, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/2/2020).

Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, mengatakan, parpol yang mendukung ide penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, telah mengkhianati amanat reformasi.

Ia mengingatkan salah satu amanat reformasi adalah pembatasan masa jabatan presiden. Hal ini kemudian dituangkan di UUD 1945. PAN sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi dan mengawal agenda reformasi menjadi bagian dari agenda perjuangan partai, seharusnya memahami hal tersebut, dan bukan justru mengkhianatinya.

Terhadap sejumlah parpol yang mengkhianati amanat reformasi itu, Wasisto meminta publik mencatatnya. Ketika pemilu tiba, publik bisa menghukum dengan tak memilihnya.

“Saat ini, cara yang bisa dilakukan publik untuk menggagalkan wacana itu melalui ancaman boikot terhadap parpol pendukung perpanjangan masa jabatan presiden di pemilu mendatang," tambahnya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/8/2019). Golkar termasuk di antara parpol yang mendukung usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
NINO CITRA ANUGRAHANTO

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/8/2019). Golkar termasuk di antara parpol yang mendukung usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Tak hanya mengkhianati amanat reformasi, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai munculnya usulan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Munculnya usulan itu pun dinilai memalukan sekaligus membahayakan. Dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi yang sangat darurat.

"Sama sekali tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dimintanya untuk angkat bicara dan segera meluruskan upaya pelanggaran serius tersebut. Jika tidak, bisa muncul anggapan bahwa Presiden sebagai bagian dari pelaku yang justru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut.

Sebagai catatan, Presiden Jokowi sudah berulangkali menolak wacana perpanjangan masa jabatannya sejak wacana itu muncul pada 2019. Presiden bahkan mengklasifikasikan orang-orang yang memunculkan wacana tersebut ke tiga kategori. "Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan," ucap Presiden pada akhir 2019.

Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).

Iklan

Dalil sejumlah elit parpol bahwa usulan penundaan merupakan aspirasi publik pun patut diragukan. Survei Indikator Politik Indonesia, akhir Desember 2021 menunjukkan mayoritas publik (67,2 persen) setuju pemilu tetap digelar pada 2024. Sebanyak 58 persen publik juga tak setuju masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.

"Ini menunjukkan aspirasi sebagian elit yang menginginkan perpanjangan jabatan Presiden hingga 2027 tidak sesuai dengan preferensi mayoritas warga," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Berkaca pada hal itu, ia mengimbau seluruh elemen kekuatan bangsa, termasuk partai-partai politik, semestinya tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu seperti usulan penundaan pemilu. Usulan penundaan pemilu tersebut bisa menciptakan kontroversi yang akan menguras energi bangsa dan menambah beban Presiden yang sudah berusaha keras agar dampak ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 bisa segera teratasi.

Wacana penundaan pemilu pun sebaiknya dihentikan karena akan menciptakan ketidakpastian politik. Apalagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat jadwal pemungutan suara pemilu dan pilkada 2024. Semua partai politik, termasuk partai yang mendukung wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, menjadi bagian dari kesepakatan tersebut dan terikat oleh komitmen bersama menyukseskan jadwal pemilu sesuai amanat UUD 1945.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Jumat (24/7/2020). Muhaimin yang menjadi orang pertama yang melontarkan usulan penundaan Pemilu 2024.
DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Jumat (24/7/2020). Muhaimin yang menjadi orang pertama yang melontarkan usulan penundaan Pemilu 2024.

"Jika kita sibuk memperdebatkan wacana yang tidak perlu, publik dan dunia usaha akan bingung dalam memahami dinamika politik yang mudah berubah-ubah dari kesepakatan sebelumnya. Bukan tidak mungkin wacana penundaan tersebut akan membelah masyarakat dan menciptakan penolakan publik yang malah mengganggu stabilitas politik dan pemulihan ekonomi," tutur Burhanuddin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, ide penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sikap yang inkonstitusional. Beberapa pimpinan parpol yang merencanakan wacana itu dinilai cenderung lebih mementingkan kepentingan politik dengan mengabaikan ketentuan yang tegas dari UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika kehendak konstitusional ini dilanggar, lanjutnya, maka parpol pendukung wacana itu merusak pagar-pagar konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Parpol itu hanya bertujuan untuk mengambil kepentingan politik dan memperpanjang dominasi kekuasaan tanpa melalui proses pemilu. Padahal bukan tidak mungkin suara mereka di Pemilu 2024 merosot sehingga pilihan politik.

"Sepanjang penyelenggara pemilu tetap pada koridor konstitusional dengan menjalankan yang diamanatkan di UU dan sepakat dengan hari H, sebenarnya tidak ada persoalan. Kecuali KPU telah menjadi alat partai yang mewacakanan pemunduran sehingga hukum diakal-akali untuk memundurkan jadwal pemilu," tutur Feri.

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat acara penutupan Muktamar IX PPP, Minggu (20/12/2020).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat acara penutupan Muktamar IX PPP, Minggu (20/12/2020).

PPP sebagai bagian dari parpol yang menolak usulan penundaan pemilu menekankan demokrasi bukanlah bagian dari problem bangsa ini, melainkan salah satu sarana menemukan solusi persoalan bangsa.

Melalui pemilu yang digelar setiap lima tahun, menurut Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi, kedaulatan rakyat ditentukan, dan semua warga negara bersikap menentukan perubahan yang diperlukan. Karena itu, wacana penundaan pemilu dengan alasan pemulihan ekonomi tidak relevan, karena justru memandang pemilu sebagai persoalan. Padahal, pemilu seharusnya dilihat sebagai solusi.

Arwani mengatakan, pengalaman Reformasi 1998, yang mengakibatkan percepatan pemilu, yakni pada 1999, justru adalah upaya demokrasi menghasilkan solusi melalui pemilu. “Pada saat itu, pemilu bukan hanya solusi bagi krisis politik, tetapi juga bagian dari menyelesaikan persoalan ekonomi. Perjalanan ini sekaligus membuktikan bahwa pemilu bukan problem, melainkan solusi,” katanya.

Begitu pula pemilu ke pemilu setelah reformasi bisa digelar dengan baik meski di setiap pemilu ada tantangan berat yang dihadapi. Hasil pemilu kemudian menjadi bagian dari perbaikan atau solusi bangsa mengatasi problem-problem bangsa. Selain itu, tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 pun telah ditetapkan dan disepakati seluruh partai politik yang ada di di DPR. “Bagi PPP, tahapan pemilu sudah dibahas dan ditetapkan bersama, sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pemilu. Justru kita sama-sama harus menjadikan pemilu sebagai solusi, bukan problem,” katanya.

Baca juga: Sejalan dengan Presiden, PDI-P Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penundaan Pemilu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memotong tumpeng sebagai tanda syukur atas peringatan hari ulang tahun ke-14 Partai Gerindra, Sabtu (5/2/2022) malam, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
DOKUMENTASI PARTAI GERINDRA

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memotong tumpeng sebagai tanda syukur atas peringatan hari ulang tahun ke-14 Partai Gerindra, Sabtu (5/2/2022) malam, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Adapun Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, mengatakan, hingga saat ini, usul penundaan pemilu yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, belum dibahas di internal Gerindra. “Kita lihat nanti perkembangan wacananya bagaimana. Kalau memang perlu disikapi, ya mungkin saja ini akan dibahas di internal Gerindra,” katanya.

Namun, Ferry melihat wacana penundaan itu bisa memicu gejolak di masyarakat. Perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan di dalam konstitusi. Masyarakat yang melihat situasi ini tentu akan berpandangan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan main yang semestinya.

“Saya rasa Pak Jokowi juga akan bersikap bijaksana. Karena memperpanjang masa jabatan di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi ini justru riskan menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Sebab itu tidak sesuai aturan main, dan menjadikan tatanan sosial politik kita berantakan,” katanya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000