Peran MA Krusial dalam Mendukung Transformasi di Indonesia
Putusan-putusan MA diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor; melindungi aset negara dan aset publik; serta memberi efek jera kepada koruptor dan mafia hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Kontribusi Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat penting dalam mendukung transformasi di banyak daerah di Indonesia. Putusan-putusan MA diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor; melindungi aset negara dan aset publik; serta memberi efek jera kepada koruptor dan mafia hukum.
Pemerintah berharap semua komponen bangsa mendukung upaya mewujudkan transformasi di Indonesia. Agenda-agenda transformasi yang sedang didorong pemerintah diakui tak bisa dilakukan pemerintah sendiri.
”Pemerintah memerlukan dukungan penuh dari semua komponen bangsa. Pemerintah memerlukan dukungan penuh dari lembaga legislatif dan yudikatif. Pemerintah memerlukan dukungan dari MA dan jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Tanah Air,” tutur Presiden Joko Widodo dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang diselenggarakan secara luring dan daring, Selasa (22/2/2022).
Presiden mengikuti acara laporan tahunan MA dari Istana Negara bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Adapun Wakil Presiden Ma’ruf Amin hadir dari kediaman resmi Wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta. Selain jajaran pimpinan MA, acara tersebut juga dihadiri secara virtual oleh para ketua MA negara sahabat, duta besar, kepala lembaga negara, dan pimpinan institusi lainnya.
”Peran MA sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision,” kata Presiden Jokowi.
Putusan-putusan penting tersebut diharapkan memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelaku usaha dan investor, melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik, serta memberi efek jera bagi koruptor dan mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.
Baca juga : Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif
Selain itu, diharapkan ada model alternatif penyelesaian perkara untuk mengurangi beban pengadilan. Mediasi bisa dikedepankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Restorative justice juga bisa diutamakan untuk perkara pidana. Proses dialog yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait secara profesional, transparan, dan akuntabel juga bisa diprioritaskan. Semua bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Presiden juga berharap MA terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi. Penanganan perkara yang lebih cepat melalui mekanisme gugatan sederhana bisa diterapkan. Konsistensi putusan serta reformasi pelaksanaan putusan juga perlu didorong.
Tak hanya itu, MA diharapkan konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Upaya penegakan hukum yang efektif oleh MA diyakini akan berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial serta memperkuat sistem demokrasi. Semua hal itu juga dapat mendorong transformasi yang sedang dilakukan pemerintah.
Untuk semua transformasi yang sudah dilakukan MA, Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Transformasi itu disebutnya selaras dengan transformasi yang dilakukan pemerintah.
Transformasi itu antara lain meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris dan memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam lebih banyak dinikmati rakyat. Selain itu, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, serta memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim lestari dan bisa menyejahterakan rakyat.
Selain itu, transformasi juga dilakukan di bidang hukum. Reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha dilakukan untuk menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi. Harapannya, lapangan kerja terbuka luas dan daya saing bangsa meningkat. Tujuan lain adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Migrasi digital
Dalam laporannya, Ketua MA M Syarifuddin mengungkapkan, selain sebagai musibah nasional, pandemi Covid-19 juga memberi hikmah tersendiri bagi dunia peradilan. Sebab, dalam waktu dua tahun, proses migrasi dari sistem peradilan tradisional yang sudah berjalan puluhan tahun dapat ditransformasi ke sistem peradilan elektronik.
MA diharapkan konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Upaya penegakan hukum yang efektif oleh MA diyakini akan berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial serta memperkuat sistem demokrasi.
Ketua MA mengakui, tidak mudah untuk memastikan sistem peradilan elektronik berjalan di 923 satuan kerja pengadilan yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini khususnya menyangkut pemenuhan sarana-prasarana teknologi informasi dan sumber daya manusia yang memadai. ”Tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar sarpras IT (sarana-prasarana teknologi informasi) yang sama pada seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Namun, MA akan berupaya agar semua pengadilan di Indonesia, terutama di pelosok dan pulau-pulau terpencil, memiliki sarana-prasarana yang mendukung terlaksananya sistem peradilan elektronik seperti di kota-kota besar.
Pada tahun 2021, penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik ataue-Court di pengadilan tingkat pertama mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Setidaknya 225.072 perkara didaftarkan melaluie-Courtatau naik 20,37 persen dibandingkan tahun 2020 dengan 186.987 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
Sementara di tingkat pengadilan banding, sebanyak 1.876 perkara telah didaftarkan melalui aplikasi e-Court dan 1.712 di antaranya telah diputus.
Hingga Desember 2021, e-Court telah digunakan oleh 208.851 pengguna yang terdiri dari 48.002 pengguna dari kalangan advokat serta 160.849 pengguna dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Sisa perkara terendah
Dalam kinerja penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Syarifuddin, MA mencetak rekor sisa perkara yang belum diselesaikan terendah sepanjang sejarah berdirinya lembaga yudikatif itu. Pada tahun 2021, MA telah menangani 19.408 perkara yang terdiri dari 19.209 perkara masuk dan 199 perkara sisa tahun 2020. Dari beban tersebut, MA berhasil memutus 19.233 perkara dan menyisakan 175 perkara.
”Jumlah ini adalah yang paling rendah sepanjang sejarah berdirinya MA,” kata Syarifuddin.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus MA pada 2021 adalah 99,1 persen. Produktivitas MA tahun 2021 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu menyelesaikan 99,04 persen dari total beban perkara yang ada. Artinya, terjadi peningkatan rasio produktivitas sebesar 0,06 persen. Sebanyak 97,77 persen atau 18.805 perkara ditangani MA secara tepat waktu atau di bawah tiga bulan.
Peningkatan kinerja tak hanya terjadi pada sisi aspek memutus perkara. Kinerja pada aspek minutasi perkara pun meningkat. Pada 2021, MA telah mengirimkan salinan putusan sebanyak 21.586 perkara dengan rasio terhadap penyelesaian perkara sebesar 112,37 persen.
Pada kesempatan tersebut, MA juga menjelaskan kinerja dari badan peradilan di bawahnya, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Disiplin pegawai
Pada 2021, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 laporan. Dari jumlah tersebut, 2.802 pengaduan telah selesai diproses. Sisanya, 267 pengaduan masih ditangani.
MA telah menjatuhkan 250 hukuman disiplin kepada hakim dan aparatur pengadilan, baik berupa hukuman berat, sedang, maupun ringan. Rinciannya, sebanyak 129 hakim dan hakim ad hoc dijatuhi sanksi (25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan). Selain itu, 78 sanksi dijatuhkan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti; 26 sanksi dijatuhkan kepada pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan; serta 17 sanksi dijatuhkan pada staf dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).
Tahun lalu, KY dan MA telah melaksanakan tiga sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan hasil akhir masing-masing dijatuhi sanksi berat berupa hukuman nonpalu selama dua tahun. Berkaitan dengan surat usulan rekomendasi sanksi yang diajukan KY, MA menerima 60 rekomendasi sanksi selama 2021. Dari jumlah tersebut, tiga rekomendasi ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sementara 57 lainnya tidak dapat ditindaklanjuti.
”(Sebanyak) 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan,” ujar Ketua MA Syarifuddin.