logo Kompas.id
Politik & HukumSerahkan SK Hutan Sosial dan...
Iklan

Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Presiden Minta Lahan Segera Diolah

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus mengecek lahan agar benar-benar diolah produktif. Presiden mencontohkan, sudah ada tiga juta hektar lahan yang SK-nya dicabut oleh pemerintah karena ditelantarkan.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 5 menit baca
Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan atau SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA kepada masyarakat. Presiden meminta masyarakat yang memperoleh SK dari pemerintah itu untuk segera memanfaatkan lahan yang telah diberikan. Pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

”Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” ujar Presiden Jokowi ketika menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (3/2/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000