logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Tahan Ferdinand...
Iklan

Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, DPR Ingatkan Publik Bijak Bermedia Sosial

Bareskrim Polri menetapkan eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian atas cuitannya di media sosial yang bernada SARA. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Senin malam.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/unc0GPUjT1jGDe_IzVhxwWeIMoI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_113628_1547705779.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Ferdinand Hutahaean saat masih menjabat Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Pegiat media sosial itu terancam hukuman penjara 10 tahun karena sebuah cuitan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melanjutkan penyidikan dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Seusai memeriksa 17 saksi dan 21 saksi ahli, pihaknya juga memeriksa Ferdinand pada Senin (10/1/2022). Pemeriksaan yang dilakukan selama 11 jam atau pada pukul 10.30-21.30 itu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000