Suap Penanganan Perkara di KPK untuk ”Nyalon” Wali Kota dan ”Nyawer” di Kafe
Dari uang imbalan Rp 2,5 miliar untuk penanganan perkara korupsi di KPK, Maskur Husain mengaku tak hanya untuk ”nyawer” di kafe, tetapi juga untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier dan membeli emas.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Maskur Husain, penerima suap Rp 8 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku tidak pernah menyimpan uang yang dia terima di rekening bank. Dalam persidangan, Maskur mengaku langsung membelanjakan uang itu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate dan nyawer penyanyi di sejumlah kafe.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2012). Maskur dan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Selain kedua saksi itu, JPU juga menghadirkan seorang saksi lain, yaitu Sebastian D Marewa, kenalan Robin yang kemudian dijadikan sopir pribadinya.
Awalnya, jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, menanyakan nilai kesepakatan fee (imbalan) saat Maskur diminta Robin sebagai penasihat hukum untuk menangani kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu melibatkan bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), total penerimaan imbalan yang diterima Maskur dari Azis melalui Robin ialah Rp 1,75 miliar dan dari Aliza Gunado Rp 1,4 miliar. Uang diserahkan dalam bentuk tunai senilai Rp 2,3 miliar ditambah dalam bentuk valuta asing senilai 26.000 dollar AS dan 36.000 dollar AS. Sisanya diberikan kepada Robin karena merupakan bagian dariimbalan sebagai perantara Azis dan Aliza.
”Benar (saudara) pernah memberikan keterangan seperti ini? (Saudara) tetap pada keterangan atau ada yang mau diubah?” ujar Jaksa Lie.
Maskur pun menjawab bahwa dirinya bersikukuh pada keterangan itu. ”Tetap (pada keterangan di BAP). Tidak (mengubah keterangan),” ujar Maskur.
Jaksa Lie kemudian mencecar kembali Maskur terkait dengan uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh terdakwa Aliza Gunado untuk mengurus perkara korupsi DAK Lampung Tengah. Lie mempertanyakan uang itu digunakan untuk keperluan apa saja.
Maskur mengaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya membeli emas, membayar uang muka pembelian mobil Toyota Harrier berwarna putih, dan dibagikan kepada penyanyi di enam kafe berbeda.
”Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, Maluku Utara. Dan, untuk memberikan tip atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten,” kata Maskur.
Hakim Ketua Muhammad Damis juga menanyakan uang miliaran rupiah yang diterima dari Maskur Husain dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado apakah pernah disimpan di rekening bank tertentu. Menanggapi pertanyaan itu, Maskur mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah disimpan. Imbalan sebagai pengacara yang ia diterima itu langsung digunakan untuk keperluan pribadi.
Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, Maluku Utara. Dan, untuk memberikan tip atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten. (Maskur Husain)
Maskur mengaku tak mengetahui secara langsung dari Azis bahwa uang imbalan Rp 3,15 miliar yang ia terima itu untuk mengamankan perkara korupsi DAK Lampung Tengah. Dia mengaku hal itu ia ketahui melalui Robin.
Menurut Maskur, Robin yang menceritakan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuannya untuk mengamankan perkara korupsi di KPK. Setelah menerima uang dari Robin, Maskur melakukan penelusuran pemberitaan melalui mesin pencarian Google. Di situ ditemukan bahwa ada perkara Bupati Lampung Tengah Mustofa sedang dijerat kasus korupsi DAK di KPK. ”Kemudian saya melakukan analisis hukum bagaimana agar Azis dan Aliza bisa aman dari jeratan hukum KPK,” ucapnya.
Dalam sidang dakwaan terdakwa Azis Syamsuddin, pada Senin (6/12/2021), JPU menyebut Azis meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tahun 2017. Permintaan disampaikan setelah ada informasi Azis dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Robin menerima permintaan itu asal diberi imbalan Rp 4 miliar. Azis kemudian menyanggupi permintaan itu karena tak ingin dijadikan tersangka dugaan gratifikasi DAK Lampung Tengah. Politikus Golkar itu kemudian memberikan uang secara bertahap di sejumlah lokasi kepada Robin dengan total Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS (Kompas, 7 Desember 2021).