logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Pencalonan...
Iklan

Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Moderat Dibutuhkan

”Presidential threshold itu masih diperlukan untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan di parlemen. Tetapi, masih harus dicari angka moderat. Angka 15 persen cukup," kata peneliti politik CSIS, Arya Fernandes.

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jE7NxNBNsnHkXmOHWhV4ylP9cIs=/1024x621/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fd2373f34-bd83-469b-9a52-ec8d6541f625_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural tujuh presiden Republik Indonesia tergambar secara kartunal di sebuah dinding di kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/11/2021). Komisi Pemilihan Umum meyakini Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 dapat diselenggarakan pada Februari.

JAKARTA, KOMPAS — Dorongan untuk menjadikan ambang batas pencalonan presiden nol persen dipandang sebagai sesuatu hal yang sulit direalisasikan dalam praktik politik di Indonesia. Sebab, dengan ambang batas nol persen, presiden terpilih akan kesulitan mewujudkan programnya lantaran tidak memiliki dukungan yang kuat di parlemen.

Namun, untuk memastikan lebih banyak calon yang berkontestasi, alternatif yang dapat ditempuh ialah menurunkan angka ambang batas tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000