logo Kompas.id
Politik & HukumWaspadai Omicron, Warga...
Iklan

Waspadai Omicron, Warga Diimbau Tak ke Luar Negeri

Untuk mencegah masuknya varian baru virus SARS-CoV-2, Omicron atau B.1.1.529, pemerintah melarang tak hanya bepergian antarkota, tetapi juga mengimbau warga yang tak memiliki kepentingan mendesak pergi ke luar negeri.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bkYn50RzA2b3ngyWfNy6JACGZbs=/1024x730/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FAB10151-01_1639045353.jpeg
KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah mengimbau warga Indonesia yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak ke luar negeri. Warga dari luar negeri juga tetap wajib menjalani karantina selama sepuluh hari. Hal ini diharapkan mampu menjaga Indonesia dari varian baru virus SARS-CoV-2, Omicron atau B.1.1.529.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring, Senin (13/12/2021), menjelaskan, sejauh ini lebih dari 70 negara sudah mendeteksi masuknya varian Omicron, baik yang terkonfirmasi maupun terduga. Sebagian negara tersebut berada di sekitar Indonesia.

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000