Belum Ada Keputusan Resmi soal Jadwal Muktamar Ke-34 NU
Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar Ke-34 NU di Lampung yang sedianya diadakan 23-25 Desember ditunda atau tidak. Sementara pemerintah menetapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan terkait penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar PBNU di Lampung yang sedianya dilaksanakan pada 23-25 Desember nanti. Muktamar berpotensi ditunda karena pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Ketua Panitia Organizing Committee Muktamar NU Muhammad Imam Azis saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021), mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar Ke-34 NU di Lampung akan ditunda atau dimajukan tanggalnya.
Hingga saat ini berlangsung rapat gabungan antara pimpinan tertinggi legislatif (Rais ’Aam) dan pimpinan tertinggi eksekutif (Rais Tanfidziyah), yaitu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Keputusan rapat pleno yang melibatkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Rais ’Aam PBNU Miftahul Akhyar inilah yang kini sedang ditunggu-tunggu oleh nahdliyin.
”Rapat PBNU yang melibatkan pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah itulah yang ditunggu-tunggu. Belum ada keputusan apakah muktamar akan maju atau mundur,” tegas Imam.
Terkait dengan aspirasi 27 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang mendukung percepatan muktamar pada 17-19 Desember, Imam mengatakan tidak mengetahui hal itu. Menurut dia, walaupun pernyataan tersebut ditandatangani oleh beberapa PWNU, hal itu bukanlah keputusan final. Sebab, keputusan final tetap ditetapkan dalam forum resmi rapat pleno PBNU.
Imam juga meminta kepada pihak yang memiliki aspirasi percepatan muktamar agar tidak menggiring opini. Misalnya, mengklaim bahwa percepatan muktamar itu adalah perintah Rais ’Aam PBNU Miftahul Akhyar. Hal itu bisa menyesatkan publik. Sebab, kenyataannya Rais ’Aam belum menggelar rapat pleno bersama Ketua Umum PBNU untuk membahas hal tersebut.
”Jangan menyalahartikan atau menggiring opini soal percepatan jadwal muktamar karena sampai saat ini belum ada keputusan resmi. Forum keputusan resmi akan diambil oleh Rais ’Aam dan Ketua Umum PBNU. Rapatnya saja belum,” kata Imam.
Imam menambahkan, nahdliyin berharap rapat pleno antara Ketua Umum dan Rais ’Aam PBNU segera dilakukan mengingat sebentar lagi sudah memasuki bulan Desember 2021.
Pihak yang memiliki aspirasi percepatan muktamar diharapkan tidak menggiring opini. Misalnya, mengklaim bahwa percepatan muktamar itu adalah perintah Rais ’Aam PBNU Miftahul Akhyar.
Sementara itu, Ketua PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021), mengatakan, sebanyak 27 pengurus wilayah, yaitu 25 ketua Tanfidziyah PWNU dan 2 Rais Syuriah PWNU, bertemu di Jakarta dan mendukung agar muktamar dipercepat menjadi 17-19 Desember.
Saifullah mengklaim, sebelumnya Rais ’Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memang memerintahkan PBNU untuk mempercepat muktamar karena kondisi pada bulan Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan dengan Desember 2021. Karena merupakan keinginan pimpinan tertinggi PBNU, keinginan Rais ’Aam itu dianggap sebagai sebuah perintah yang harus dilakukan PBNU.
”Kondisi di PBNU saat ini sudah tidak kondusif. Ada masalah-masalah politik dan administrasi yang mengganggu konsolidasi organisasi. Misalnya banyak SK (surat keputusan) mati yang tiba-tiba hidup sendiri tanpa ada tanda tangan Rais ’Aam. Ini masalah yang serius,” papar Gus Ipul dalam rilis resmi.
Dia menyatakan, sebanyak 27 PWNU yang mendukung percepatan muktamar di antaranya adalah Jatim, Jateng, Yogyakarta, Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kalbar. Selain itu, juga Bali, NTT, NTB, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulut, Maluku, Maluku Utara, serta Papua Barat. Dukungan untuk percepatan muktamar itu dilakukan setelah 27 PWNU bertemu di Jakarta pada Sabtu (20/11/2021) malam.
Gus Ipul menjelaskan, sejumlah keputusan yang dibuat dalam pertemuan itu adalah 27 PWNU se-Indonesia setuju dan mendukung agar jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dimajukan menjadi tanggal 17-19 Desember 2021. Ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Sebanyak 27 PWNU itu juga mendorong agar regenerasi kepemimpinan PBNU dapat terjadi secara baik dan elegan pada muktamar di Lampung. Mereka juga mendorong agar muktamar itu mengacu pada keputusan konferensi besar tahun 2019, 2020, dan 2021. Dalam musyawarah nasional dan konferensi besar sebelumnya disebutkan penyelenggaraan muktamar bisa diajukan dalam keadaan mendesak.
Sesuai hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2021 di Jakarta, penyelenggaraan Muktamar NU seharusnya dilakukan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.