Pemerintah Akan Pelajari Gugatan Warga Terkait Pinjaman Daring Ilegal
Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah langkah ketika persoalan pinjaman daring ilegal mencuat. Dari mulai pemutusan akses platform pinjaman daring ilegal hingga moratorium perizinan pinjaman daring.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghormati gugatan yang dilayangkan oleh 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan pinjaman daring ilegal. Selama ini pemerintah telah mengambil sejumlah langkah agar tidak kian banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman daring ilegal.
Saat dihubungi, Jumat (12/11/2021) malam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan menghormati pelaksanaan hak warga negara yang mengajukan upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan.
”Tentunya kami akan terlebih dahulu mempelajari gugatan tersebut jika sudah kami terima, untuk selanjutnya kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pada Jumat pagi, 19 warga yang terdiri dari korban pinjaman daring ilegal dan aktivis dari berbagai elemen mengajukan gugatan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai bertanggung jawab atas kekosongan regulasi yang mengatur platform pinjaman daring sehingga berdampak pada berbagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Gugatan warga negara atau citizen law suit itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menekankan, saat persoalan terkait pinjaman daring ilegal mencuat, beragam upaya telah ditempuh pemerintah. Pihaknya, misalnya, telah memutus akses 4.906 konten platform pinjaman daring ilegal dari 2018 hingga 26 Oktober 2021.
Kemenkominfo juga menerima laporan terkait penggunaan rekening untuk aktivitas pinjaman daring ilegal. Hingga Oktober 2021, sudah ada 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan pinjaman daring. Dari total laporan, didapatkan 400.000 rekening yang masuk daftar hitam.
”Selain upaya pemutusan akses pinjaman online ilegal, saat ini Kemenkominfo juga melakukan langkah yang diperlukan untuk penerapan moratorium pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan jasa keuangan, termasuk pinjaman daring. Langkah ini dilakukan untuk membatasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik terlebih dahulu untuk memudahkan identifikasi pinjaman online ilegal untuk ditindaklanjuti. OJK pun telah menerapkan moratorium atas perizinan pinjaman online,” kata Jhonny.
Sesuai arahan Presiden, Kemenkominfo pun merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman daring ilegal.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan, hingga 22 Oktober 2021, pihaknya telah mengungkap 13 kasus pinjaman daring ilegal di seluruh Indonesia dengan 57 tersangka. Keterangan yang didapatkan dari pengungkapan itu masih terus dianalisis, hasilnya akan dikirimkan ke wilayah-wilayah agar lebih mudah mengungkap keberadaan pelaku usaha pinjaman daring ilegal lainnya.
Pelanggaran HAM
Seusai mendaftarkan gugatan warga negara ke pemerintah dan DPR, Jeanny Sirait, kuasa hukum para penggugat, mengatakan, kehadiran platform pinjaman daring seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, saat ini merebaknya pinjaman daring ilegal justru serupa malapetaka yang menyebabkan banyak orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).
”Berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia itu terjadi karena belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjaman online di tengah masyarakat,” katanya, dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut Jeanny, pemerintah dan DPR semestinya mengatur pinjaman daring secara komprehensif. Mulai dari kepastian izin pendaftaran bagi aplikasi, sistem pengawasan dan perlindungan data pribadi pengguna aplikasi, batasan biaya administrasi dan bunga pinjaman, hingga penagihan utang yang tidak melanggar pidana dan HAM. Diperlukan pula aturan terkait mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen serta sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang melanggar hukum dan HAM.
Oleh karena itu, para penggugat menilai bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menkominfo, dan OJK harus bertanggung jawab atas kekosongan hukum tersebut.
”Warga mendesak pihak-pihak tersebut untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif dan menjawab permasalahan masyarakat, memberikan perlindungan hukum dan HAM, serta memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah,” ujar Jeanny.
Permasalahan pinjaman daring ilegal mengemuka setelah berbagai pelanggaran hukum yang dialami para peminjam terkuak. Peminjam yang gagal bayar karena tingkat suku bunga yang tidak masuk akal mengalami ancaman penyebaran data pribadi. Penagihan utang pun dilakukan dengan cara teror, intimidasi, bahkan pelecehan seksual. Belakangan, diketahui juga banyak orang mendapatkan sejumlah dana pinjaman tanpa pengajuan dan persetujuan sehingga masuk dalam lingkaran utang tak berkesudahan.
Persoalan ini juga sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 15 Oktober 2021, Jokowi meminta OJK, Kemenkominfo, dan Polri untuk menangani permasalahan pinjaman daring ilegal yang menjerat warga. Bahkan, ia juga meminta agar OJK dan Kemenkominfo melakukan moratorium penerbitan izin pendirian platform pinjaman daring baru.