logo Kompas.id
Politik & HukumStella Monica Menghadapi Pasal...
Iklan

Stella Monica Menghadapi Pasal Karet UU ITE yang Terus Menjerat...

Pasal pencemaran nama baik pada UU ITE terus menjerat warga dengan pidana. Kali ini, korbannya Stella Monica. Padahal, pasal itu telah dikategorikan sebagai pasal multitafsir yang perlu direvisi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sdjFqx_asu1pLEqz_Yop8tTIn14=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FWhatsApp-Image-2021-11-04-at-10.12.45_1636006236.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Ilustrasi kasus Stella Monica dilansir dari laman change.org

Kira-kira tiga minggu lagi Stella Monica, warga Surabaya, Jawa Timur, ini akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan dugaan mencemarkan nama baik sebuah klinik. Ia diadili lantaran mengunggah keluhannya soal pelayanan klinik tersebut di media sosial.

Kondisi ini membuat Eny, ibu Stella, tertekan karena perkara itu telah mengganggu kesehatan mental Stella. ”Saya menangis ketika melihat anak saya difoto layaknya penjahat di kantor polisi. Pendeta saya selalu menguatkan saya dan mengatakan bahwa Stella bukan penjahat, dia hanya korban kriminalisasi,” tulis Eni di laman change.org.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000