Redefinisi Peran Lebih Penting Ketimbang Pembubaran Komisi ASN
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semestinya tidak dijadikan sebagai jalan untuk menghapus Komisi ASN. Sebab, hal yang dibutuhkan adalah meredefinisi peran komisi tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional atau KPRBN mengusulkan redefinisi peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bukan pembubaran KASN. Ke depan, peran KASN tak hanya mengawasi pengisian jabatan, tetapi juga membina instansi pemerintahan dalam pembentukan sistem merit, serta menjadi badan pengelola manajemen talenta ASN secara nasional.
Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11/2021), mengatakan, pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh KASN selama ini tetap penting. Namun, itu saja tidak cukup.
KASN harus berperan dalam membina pembentukan sistem merit di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Selain itu, KASN juga harus berperan sebagai pengelola manajemen talenta ASN nasional.
Ketiga usulan itu telah disampaikan oleh Eko kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua KPRBN. Ini pun sejalan dengan arahan Wapres yang menginginkan agar sistem merit diperkuat, bukan dilemahkan.
”Kalau yang saya jelaskan kepada Pak Wapres, KASN tetap ada, mungkin namanya bisa berbeda atau berubah ya, tetapi lembaganya masih ada. Nah, fungsi dan kewenangannnya diperluas,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu.
Pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan sistem merit di Indonesia, yang telah berjalan 6-7 tahun ini atau sejak diberlakukannya UU ASN.
Sebelumnya, DPR mengusulkan pembubaran KASN seperti tertuang dalam draf revisi UU ASN. Pemerintah meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan secara mendalam. Sebab, KASN selama ini dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan sistem merit dan kode etik di birokrasi.
Eko melanjutkan, untuk dapat memegang tiga peran itu, tidak perlu sampai pembentukan badan baru. Semua kewenangan tersebut bisa diberikan kepada KASN. Dengan begitu, misalnya, jika ada pengisian jabatan berdasarkan talent pool, KASN juga dapat sekaligus mengawasi proses pengisian jabatan tersebut.
”Kan, tetap harus diawasi, jangan-jangan nanti diusulkan talent pool yang (ASN) ini, yang dipilih yang lain,” ucap Eko.
Namun, sebelum sampai ke sana, Eko menyarankan agar pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan sistem merit di Indonesia, yang telah berjalan 6-7 tahun ini atau sejak diberlakukannya UU ASN. Semua sekretaris daerah dapat dimintai pendapat mengenai hal tersebut sehingga pemerintah tidak gegabah dalam pengambilan keputusan.
”Nah, itu artinya menjadi jalan keluar. Saya justru menginginkan KASN ini diperkuat,” ucap Eko.
Sementara itu, saat ditanya terkait nasib KASN ke depan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memilih untuk menunggu pembahasan panitia khusus dengan DPR.
Meragukan niat pemerintah
Secara terpisah, Ketua KASN Agus Pramusinto meragukan pemerintah bakal menguatkan KASN. Sebab, selama ini gelagat pemerintah jelas ingin membubarkan KASN. Itu terlihat, salah satunya, tidak ada pelibatan KASN dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN yang diinisiasi pemerintah.
Lagi pula, menurut dia, permasalahan selama ini adalah penon-job-an ASN secara sewenang-wenang oleh kepala daerah pasca-pemilihan kepala daerah. Selama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai tidak berani melawan kepala daerah.
”Padahal yang berbahaya itu mencegah penon-job-an ASN karena politik balas budi atau balas dendam pasca-pilkada ini. Itu tidak bisa dilakukan kalau bukan oleh lembaga independen,” ujar Agus.
Lebih krusial lagi, kata Agus, penerapan sistem merit di daerah juga belum siap. Dari data KASN, setidaknya hanya 47 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang tergolong baik. ”Bagaimana kita bisa menemukan talenta-talenta yang baik kalau sistemnya belum dibangun. Kan, nanti diukur kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.