Pulihkan Keuangan Negara, Barang Rampasan Perlu Segera Dilelang
Sudah semestinya aparat penegak hukum fokus memulihkan kerugian keuangan negara. Karena itu, aset hasil rampasan perlu segera dilelang agar bisa segera dikembalikan ke kas negara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aset rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan segera dilelang untuk pemulihan keuangan negara, seperti dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Terhadap aset yang berupa surat berharga atau saham, aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan pihak lain yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga nilainya.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Sahat Ferdinandus Aritonang, Selasa (2/11/2021), berpandangan, aset sitaan dari sebuah perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi. Namun, hal itu juga bergantung pada aparat penegak hukum, yakni jaksa selaku eksekutor putusan.
”Sudah semestinya aparat penegak hukum fokus memulihkan kerugian keuangan negara secepatnya. Ketika lebih cepat dilakukan lelang terhadap aset tersebut, tentu lebih bagus,” kata Sahat.
Terkait aset sitaan kasus Asuransi Jiwasraya yang sebagian besar berupa surat berharga ataupun saham, menurut Sahat, mesti dipandang sebagai sumber ekonomi karena bersifat produktif sehingga dalam penanganannya, sifat produktif itu mesti tetap dijaga.
Aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan pihak atau lembaga lain yang berkompeten dalam mengelola aset berupa saham maupun surat berharga. Dengan demikian, diharapkan nilai dari aset tersebut tetap terjaga atau tidak turun.
”Tentu hal itu dilakukan tetap dalam koridor hukum, termasuk bekerja sama antara aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar kerugian negara dapat dipulihkan dengan segera,” katanya.
Dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dipidana uang pengganti sebesar Rp 6 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp 10,7 triliun. Adapun Hendrisman Rahim, Joko Hartono Tirto, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo dipidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sementara, dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 18 triliun.
Rampasan Jiwasraya
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, Pusat Pemulihan Aset Kejagung secara bertahap mengeksekusi putusan terkait perkara Asuransi Jiwasraya. Salah satunya adalah melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa lahan yang tersebar di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.
”Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara yang dimulai sejak 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga seluruh survei di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 bulan,” kata Leonard.
Barang rampasan yang terdapat di wilayah tersebut merupakan milik beberapa terpidana. Seperti di Tangerang Selatan, terdapat barang rampasan atas nama terpidana Joko Hartono Titro dan Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah. Di Kabupaten Tangerang, terdapat barang rampasan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, Hery Prasetyo, dan Heru Hidayat, berupa 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi yang tersebar di lima kecamatan dan satu unit apartemen.
Di Kabupaten Serang, terdapat barang rampasan atas nama Benny Tjokrosaputro berupa berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100meter persegi. Demikian pula di Kabupaten Lebak, terdapat barang rampasan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 654 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 300 hektar yang tersebar di 6 kecamatan, yakni Rangkasbitung, Cibadak, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Kalanganyar.
Menurut Lonard, dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara tersebut, PPA Kejagung bekerja sama dengan Tim Penilaian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.