logo Kompas.id
Politik & HukumPulihkan Keuangan Negara,...
Iklan

Pulihkan Keuangan Negara, Barang Rampasan Perlu Segera Dilelang

Sudah semestinya aparat penegak hukum fokus memulihkan kerugian keuangan negara. Karena itu, aset hasil rampasan perlu segera dilelang agar bisa segera dikembalikan ke kas negara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yuEWkDikiwnKFCyZ_4x9KFQFO9o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FBarang-Sitaan_88160983_1584279935.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas memeriksa barang sitaan ataupun barang rampasan berupa mobil dan motor di gudang barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). Selain melakukan penyidikan, kejaksaan juga bertanggung jawab untuk mengelola barang-barang sitaan ataupun rampasan dari suatu perkara.

JAKARTA, KOMPAS — Aset rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan segera dilelang untuk pemulihan keuangan negara, seperti dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Terhadap aset yang berupa surat berharga atau saham, aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan pihak lain yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga nilainya.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Sahat Ferdinandus Aritonang, Selasa (2/11/2021), berpandangan, aset sitaan dari sebuah perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi. Namun, hal itu juga bergantung pada aparat penegak hukum, yakni jaksa selaku eksekutor putusan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000