KIP Tolak Gugatan TWK karena Dokumen TWK Tak Berada di KPK
Majelis hakim tolak gugatan Freedom of Information Network ke KPK soal sengketa informasi TWK. Pasalnya, dokumen tak berada di KPK karena KPK hanya terima hasil asesmen TWK yang dipakai sebagai proses peralihan pegawai.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan Freedom of Information Network terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dokumen panduan wawancara dan soal-soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Gugatan ditolak karena dokumen tersebut bukan dalam penguasaan KPK, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Putusan KIP mengenai dokumen TWK pegawai KPK tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gede Narayana serta dua anggota majelis hakim, M Syahyan dan Romanus Ndau, dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (1/11/2021), di Jakarta.
Sebelumnya, gugatan diajukan sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi, Freedom of Information Network (Foini). Mereka ingin agar dokumen panduan wawancara dan soal-soal TWK pegawai KPK dibuka ke publik.
Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. Majelis berpendapat, sesuai fakta yang diperoleh di persidangan tertutup, KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, informasi yang dimaksud penggugat tidak dalam penguasaan KPK.
”Berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang KIP di mana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan,” ujar Gede.
Berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang KIP di mana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyampaikan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK, tetapi juga oleh BKN. Kemudian, dari fakta persidangan, juga terungkap bahwa KPK telah menyerahkan sepenuhnya pengaturan teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, ataupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut kepada BKN.
”Majelis berpendapat bahwa pokok permohonan dalam sengketa informasi a quo tidak dalam penguasaan termohon (KPK) dan pihak-pihak yang terlibat dalam asesmen TWK sudah terinformasikan dalam bagian kesimpulan termohon, dan sudah sepatutnya dalil-dalil pemohon (Foini) yang menyatakan informasi a quo dalam penguasaan tersebut dalam penguasaan termohon, ditolak,” ucap Gede.
Sesuai prosedur
Secara terpisah, KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara obyektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai obyek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
”Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai obyek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen,” ujar Ali.
Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon, menurut Ali, itu merupakan kewenangan BKN. Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.
”Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN,” kata Ali.
BKN pun, lanjut Ali, telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK. Untuk itu, KPK tidak menyimpan ataupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut.
”Sedari awal memang kami sudah sampaikan bahwa dokumen yang diminta para pemohon dimaksud tidak dalam penguasaan KPK sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoaks hasil TWK sebagaimana tuduhan pihak-pihak lain,” ujar Ali.