Usulkan Kenaikan Pagu DAK 2017, Pejabat Lampung Tengah Lobi Azis Syamsuddin
Melalui tangan kanannya, bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut meminta imbalan 8 persen dari DAK yang diterima Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tahun 2017.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk kesekian kalinya, nama bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali disebut dalam sidang perkara suap dengan terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, Senin (1/11/2021). Politikus Partai Golkar disebut meminta imbalan menaikkan pagu anggaran dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun 2017.
Saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, bekas Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku, permintaan imbalan disampaikan Azis melalui dua orang kepercayaannya. Nilainya 8 persen dari total anggaran DAK yang diterima Kabupaten Lampung Tengah. Total uang suap yang diserahkan melalui tangan kanan Azis sebesar Rp 2,1 miliar.
Taufik yang dihadirkan langsung ke persidangan mengungkapkan, awalnya Pemkab Lampung Tengah ingin mengajukan proposal usulan tambahan anggaran untuk DAK di APBN-P 2017 kepada pemerintah pusat. Setelah pengajuan proposal itu, Taufik ditemui oleh seorang konsultan swasta bernama Darius.
Dalam pertemuan itu Darius memberi tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah bernama Aliza Gunado. Taufik dan Aliza kemudian bertemu di kafe Paviliun Bandar Lampung sekitar bulan April 2017.
”Sebelum bertemu, Darius memberi tahu kalau Aliza Gunado ini orangnya pak Azis Syamsuddin. Saat bertemu, Aliza juga memperkenalkan diri sebagai orang kepercayaan Azis,” kata Taufik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Taufik dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK sebagai saksi tambahan. Jaksa juga menghadirkan tiga orang saksi lain, yakni bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, dan Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.
Pada pertemuan di bulan April 2017 itu Aliza memberi tahu bahwa pengajuan proposal tambahan DAK harus ditujukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Khusus untuk proposal ke Banggar DPR, bisa diajukan lewat Aliza. Mantan Koordinator Bidang Hubungan Internasional DPP GEMA MKGR itu berjanji menjadi perantara Pemkab Lampung Tengah dengan Azis yang kala itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR.
Seminggu kemudian, pak Jarwo menghubungi dia bisa mempertemukan dengan Pak Azis soal proposal DAK. Kami bertemu di bandara, dan Pak Jarwo pesan kami disuruh menyiapkan uang pengurusan proposal senilai Rp 200 juta
Pemkab mengajukan usulan DAK sebesar Rp 300 miliar, tetapi kemudian atas permintaan Aliza direvisi menjadi Rp 130 miliar. “Setelah mengajukan proposal, saya dibawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Di situ, saya bertemu dengan Aliza di DPR, sembari membawa proposal itu,” kata Taufik.
Di sela-sela proses itu, Taufik melaporkan perkembangan pengajuan proposal kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa mempertanyakan soal Aliza yang berjanji mengurus proposal tersebut di DPR. Mustafa mengaku tidak kenal dengan Aliza dan meminta Taufik menghubungi Edi Sujarwo yang juga mengaku sebagai orang kepercayaan Azis. Saat bertemu dengan Sujarwo, Taufik diberi tahu bahwa dia telah menghubungi orang yang tepat.
“Seminggu kemudian, pak Jarwo menghubungi dia bisa mempertemukan dengan Pak Azis soal proposal DAK. Kami bertemu di bandara, dan Pak Jarwo pesan kami disuruh menyiapkan uang pengurusan proposal senilai Rp 200 juta,” terang Taufik.
Rombongan Pemkab Lampung Tengah pun Kembali berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Azis Syamsuddin di DPR. Taufik berangkat bersama para kepala bidang dan kepala seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mereka bertemu dengan Sujarwo di bandara untuk menyerahkan uang senilai Rp 200 juta yang disimpan di kantong plastik.
Sujarwo kemudian membawa rombongan Pemkab Lampung Tengah ke Gedung DPR untuk menemui Azis Syamsuddin. Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 25 miliar. Taufik kemudian menanyakan apakah alokasi bisa ditambah lagi, namun Azis mengatakan tidak bisa karena APBN-P 2017 segera disahkan.
“Pak Azis bilang tidak bisa (ditambah lagi) karena sudah tinggal ketok palu,” tutur Taufik.
Komitmen fee 8 persen
Taufik menjelaskan, alokasi DAK yang diberikan kepada Pemkab Lampung Tengah sebenarnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan tim Azis Syamsuddin. Tim Azis, Aliza dan Sujarwo, awalnya menjanjikan bisa mendapatkan Rp 90 miliar. Namun, yang didapatkan hanya Rp 25 miliar.
Meskipun demikian, tim tetap meminta komitmen fee sebesar 8 persen karena sudah disepakati sejak awal pertemuan. Taufik kemudian menyampaikan kepada stafnya agar menyiapkan uang senilai Rp 2 miliar untuk membayar komitmen fee kepada Aliza.
”Awalnya, kami mendapat Rp 600 juta dari rekanan-rekanan proyek. Sisanya, kami meminjam dari konsultan swasta, Darius. Kami lalu serahkan di tahap pertama Rp 1,1 miliar kepada Aliza,” katanya.
Kekurangan pembayaran imbalan Rp 990 juta dibayarkan kemudian. Uang itu didapat dari pinjaman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dengan begitu, total dana yang diserahkan kepada Aliza sebesar Rp 2,1 miliar.
Bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa mengaku meminta anak buahnya untuk mengajukan proposal tambahan pagu anggaran DAK Lampung Tengah pada APBN-P 2017. Menurut rencana, DAK digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di Lampung Tengah.
Mustafa mengaku diajak bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi untuk bertemu Azis Syamsuddin di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Di rumah itu, Mustafa bertemu dengan Azis dan membicarakan soal DAK Lampung Tengah. ”Azis minta disiapkan saja proposalnya. Saya tidak tahu teknis soal permintaan komitmen fee, tetapi tahu soal pembagian 8 persen (dari anak buah),” kata Mustafa.
Bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi mengungkapkan, Mustafa sebenarnya sudah lama mengenal Azis Syamsuddin karena sebelumnya merupakan kader Partai Golkar. Namun, karena kini Mustafa bernaung di bawah bendera Partai Nasdem, Junaedi kemudian berinisiatif menjadi perantara pertemuan dengan Azis.
”Saya cuma mengantar Mustafa ke rumah Azis. Mereka bertemu, sampaikan maksud dan tujuan. Kemudian saya keluar. Saya cuma dengar 7 persen, tetapi tidak jelas itu apa karena langsung keluar,” kata Junaedi.
Diselidiki KPK
Hakim anggota Jaini Bashir menanyakan kepada Mustafa dan Junaedi, apakah untuk menaikkan alokasi DAK harus menghubungi Banggar DPR. Menurut Mustafa, pada saat itu dia memutuskan melobi Ketua Banggar DPR agar alokasi DAK bisa dinaikkan. Adapun Junaedi mengaku baru sekali menghubungi Azis karena pada saat itu jabatannya sebagai Ketua Banggar. Dia berharap kenalannya itu bisa membantunya menaikkan anggaran DAK Lampung Tengah.
”Apakah ada biayanya sekian persen dari anggaran agar DAK bisa dinaikkan?” tanya Jaini.
”Saya tidak tahu kalau setiap anggaran itu ada alokasinya sekian persen,” jawab Junaedi.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain, jaksa menyebut Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur sepakat mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan Rp 2 miliar, baik dari Azis maupun Aliza. Robin dan Maskur telah menerima uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 512 juta. Uang kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapatkan Rp 799,8 juta serta Maskur Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS.