Satgas BLBI Akan Panggil Lagi Debitor yang Tolak Akui Utangnya
Menko Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja mengembalikan hak tagih negara. Dari target Rp 110,45 triliun, Satgas BLBI baru berhasil menagih Rp 2,45 miliar dollar AS dan 7,6 juta dollar AS.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari target Rp 110,45 triliun, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI baru berhasil menagih Rp 2,45 miliar dan 7,6 juta dollar Amerika Serikat. Sejumlah debitor dan obligor yang telah dipanggil satgas menyatakan akan membayar utang kepada negara secara sukarela. Namun, sebagian lainnya menolak mengakui utangnya. Satgas BLBI akan memanggil lagi mereka untuk kedua kalinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021), mengatakan Satgas BLBI terus bekerja mengembalikan hak tagih negara. Sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara. Sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara. Penguasaan aset kredit telah mencapai Rp 2,4 miliar dan 7,6 juta dollar AS. Satgas BLBI juga telah memblokir tanah jaminan debitor di 339 lahan. Selain itu, aset berupa saham di 24 perusahaan juga telah diblokir.
”Dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah memblokir 59 sertifikat tanah di sejumlah daerah. Sertifikat itu telah dibalik nama atas nama pemerintah RI sebanyak 335 sertifikat dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat di 19 provinsi,” terang Mahfud didampingi Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Terhadap aset tanah yang disita itu, lanjut Mahfud, pemerintah juga telah membuat penetapan status penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik. Nilai keseluruhannya Rp 791,17 miliar.
Satgas BLBI juga akan menghibahkan aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Satgas juga telah menguasai secara fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah memblokir 59 sertifikat tanah di sejumlah daerah. Sertifikat itu telah dibalik nama atas nama Pemerintah RI sebanyak 335 sertifikat dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat di 19 provinsi.
Mahfud menjelaskan, sejauh ini total sudah ada 22 orang obligor dan debitor yang dipanggil oleh Satgas BLBI. Obligor dan debitor itu diminta untuk mengembalikan utang kepada negara berdasarkan itikad baik mereka. Tidak semua obligor dan debitor hadir memenuhi panggilan. Dari delapan obligor yang dipanggil, hanya enam orang yang memenuhi panggilan. Keenam debitor yang hadir itu mengakui sebagian jumlah utangnya. Sebagian lain menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.
Adapun jumlah debitor yang sudah dipanggil sebanyak 14 orang. Seluruhnya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian besar debitor mengakui dan menerima jumlah utangnya. Namun, ada juga juga yang menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran. Terkait dengan hal itu, menurut Mahfud, pemerintah tetap akan melakukan langkah-langkah yaitu berupaya menyita harta kekayaan obligor dan debitor, baik perusahaannya, saham, rekening, aset tanah, maupun melakukan pembatasan keperdataan.
”Pemerintah mengapresiasi obligor dan debitor yang merespons dan datang memenuhi panggilan satgas. Bagi yang mengaku tidak punya utang, tetapi pemerintah punya bukti, nanti ditempuh jalur hukum,” kata Mahfud.
Penyelesaian sukarela
Satgas BLBI juga mulai mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan obligor atau debitor di panggilan tahap pertama. Contohnya adalah mendalami dugaan pidana alih tangan jaminan barang atau aset utang BLBI. Debitor yang menyerahkan jaminan barang atau aset, tetapi ketika dicek satgas sudah beralih tangan, bisa didalami dugaan pidananya.
Rionald Silaban menambahkan, para obligor dan debitor yang dipanggil itu termasuk yang dipanggil pada tahap pertama. Selanjutnya, Satgas juga akan melakukan pemanggilan tahap kedua. Nama-nama dan jumlah obligor yang akan dipanggil ini masih digodok oleh pelaksana.
Selain itu, Satgas BLBI juga mulai mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan obligor atau debitor di panggilan tahap pertama. Contohnya adalah mendalami dugaan pidana alih tangan jaminan barang atau aset utang BLBI. Debitor yang menyerahkan jaminan barang atau aset, tetapi ketika dicek satgas sudah beralih tangan, bisa didalami dugaan pidananya.
”Kami mulai bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang saat ini sudah masuk menjadi bagian Satgas BLBI untuk melihat ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan orang-orang tersebut,” kata Rionald.
Terkait dengan debitor atau obligor kakap yang memiliki jumlah utang besar, Rionald mengatakan, Satgas tetap berusaha untuk menagih kembali. Satgas juga telah memanggil sejumlah nama, seperti Tommy dan Tutut Soeharto, untuk memenuhi kewajibannya. Satgas tetap berharap para debitor dan kreditor ini menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan menempuh langkah penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.