Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PT Askrindo Mitra Utama dan Perum Perindo
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo tahun 2016-2020. Untuk dugaan korupsi di Perum Perindo berupa transaksi fiktif, Kejagung juga menetapkan dua tersangka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama. Masih terkait badan usaha milik negara atau BUMN, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers daring, Rabu (27/10/2021), mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama tahun 2016-2020.
Mereka adalah WW, bekas Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama dan FB, bekas Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Dari penyidikan, lanjut Leonard, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika dalam kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo (Persero)kepada anak usaha, yakni PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT Askrindo Mitra Utama.
”Yang sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Leonard.
Dalam perkara tersebut, tersangka WW diduga meminta, menerima, dan memberi bagian komisi yang tidak sah dari PT PT Askrindo Mitra Utama. Sedangkan tersangka FB diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Saat ini, lanjut Leonard, penyidik telah menyita sejumlah uang, yakni Rp 611,4juta, 762.900 dollar AS, serta 32.000 dollar Singapura. Terkait dengan jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
RU diduga menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi fiktif dengan Perum Perindo. Hal itu dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.
Perum Perindo
Dalam kesempatan itu, Leonard juga menyampaikan penetapan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Keduanya adalah RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan SJ bekas Direktur Utama Perum Perindo periode 2016 sampai 2017 yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam.
Tersangka RU diduga menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi fiktif dengan Perum Perindo. Hal itu dilakukan tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Adapun tersangka SJ diduga menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sehingga mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan surat utang jangka menengah.
Penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi fiktif. Transaksi fiktif tersebut kemudian menjadi tunggakan pembayaran kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar. Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Dengan ditetapkan 2 tersangka, yaitu RU dan SJ, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perum Perindo sebanyak 5 orang,” ujar Leonard.
Terhadap perkara dugaan korupsi di Perum Perindo, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan agar korupsi lama tersebut dapat segera dituntaskan. ”Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,” kata Erick.