logo Kompas.id
Politik & HukumBupati Kuantan Singingi Jadi...
Iklan

Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka Kasus Perizinan Sawit

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuantan Singingi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oaleRqtpFSOc7osv3nDEGEvde68=/1024x536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FScreen-Shot-2021-10-19-at-20.52.55_1634655175.png
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi tentang operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (19/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Bupati Kuantan Singingi, Riau, periode 2021-2026, Andi Putra, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan suap untuk memuluskan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021), mengatakan, pada Senin (18/10/2021) KPK mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka tidak dihadirkan karena masih berada di Riau.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000