Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka Kasus Perizinan Sawit
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuantan Singingi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Kuantan Singingi, Riau, periode 2021-2026, Andi Putra, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan suap untuk memuluskan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021), mengatakan, pada Senin (18/10/2021) KPK mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka tidak dihadirkan karena masih berada di Riau.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai berjumlah Rp 80,9 juta, mata uang asing 1.680 dollar Singapura, dan telepon genggam merek Iphone XR. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Sudarso diduga mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir tahun 2024. Syaratnya, dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun tersebut terletak di Kabupaten Kampar, bukan Kabupaten Kuantan Singingi.
Untuk itu, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Bupati Kuantan Singingi. Namun, untuk perpanjangan itu diperlukan uang minimal Rp 2 miliar. ”Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” kata Lili.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 200 juta.
Menurut Lili, ketika ditanya tentang penetapan tersangka para kader Partai Golkar dan aliran dana ke partai, Lili menegaskan bahwa KPK tidak berpolitik. ”Kalau kemudian menyangkutkan dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tak berpolitik. Kita melihat kasusnya murni hukum,” katanya.
Andi Putra merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kuantan Singingi. Sebelum menjabat bupati, Andi meniti karier sebagai anggota DPRD Kuantan Singingi. Pada periode 2014-2019, ia menjabat Ketua DPRD Kabupaten Singingi.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait aliran dana ke parpol, penyidik tidak melakukan kegiatan tanpa ada alat bukti. Terkait aliran dana, menurut Setyo, hal itu akan terang ketika pemeriksaan di pengadilan.
”Namun, sampai saat ini, penyidik masih fokus mendalami perbuatan yang sudah disampaikan sesuai konstruksi tadi,” kata Setyo.