Bupati Probolinggo dan Suaminya Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka
Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin, jadi tersangka kasus pencucian uang. Penerapan TPPU pada kasus korupsi disambut positif pemerhati hukum pidana.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021), mengatakan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik mengembangkan perkara untuk Puput dan Hasan, dengan kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan TPPU.
”Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” ujar Ali.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Gedung KPK, akhir Agustus 2021, KPK telah menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan di kasus tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.
Ali menjelaskan, KPK telah memeriksa 17 saksi guna mengumpulkan bukti terkait pengembangan perkara TPPU atas Puput dan Hasan. Pemeriksaan tersebut bertempat di Polres Probolinggo Kota dengan dibagi menjadi dua hari, yakni Sabtu (9/10) dan Senin (11/10).
Pada Sabtu, misalnya, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari unsur pegawai negeri sipil, yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U. Adapun dari unsur wiraswasta adalah Nunik.
Kemudian, pada Senin tim penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kadis Perikanan Pemda Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, serta Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, tenaga honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo Winata Leo Chandra, pensiunan dan DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Nasdem, Sugito; Hendro Purnomo sebagai perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid sebagai notaris, serta Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.
”Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput dan tersangka Hasan,” ucap Ali.
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai, penerapan pasal TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan langkah yang tepat. Sebab, para pelaku korupsi patut diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsinya atau menempatkannya menjadi aset lain.
”Ini supaya uang negara bisa segera diselamatkan,” ujar Azmi.
Menurut Azmi, sejak awal, KPK harus melihat tindakan korupsi dengan spektrum yang luas, yakni sebisa mungkin menerapkan pasal TPPU terhadap pelaku korupsi. Hal ini mengingat korupsi tergolong kejahatan kerah putih sehingga pelaku yang berasal dari kalangan pejabat pasti memiliki strategi, salah satunya dengan melakukan pencucian uang, berupa pembelian aset atau menempatkan kepada orang lain.
”Tinggal penegak hukum harus lebih cerdas karena para pelaku korupsi ini pasti sudah berkalkulasi. Untuk itu, penegak hukum juga harus berkalkulasi sejak awal, ke mana uang korupsi itu digunakan. Salah satunya, dengan menerapkan TPPU atau ke depan harus mengarah pada perampasan aset,” tuturnya.
Jika pelaku sejak awal sudah dikenakan TPPU dan perampasan aset, lanjut Azmi, itu diyakini akan lebih efektif dalam upaya negara memberantas korupsi. Dengan begitu, penegak hukum tak perlu berlama-lama lagi harus menunggu proses peradilan atau pengajuan sita jika ingin merampas aset pelaku korupsi.
Kasus di Banjarnegara
Dalam dugaan kasus pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga tempat, yakni di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari sejumlah pihak di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/10), tim KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah, dan Desa Twelagiri.
Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, akan dilakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara bekas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.