logo Kompas.id
Politik & HukumBupati Probolinggo dan...
Iklan

Bupati Probolinggo dan Suaminya Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin, jadi tersangka kasus pencucian uang. Penerapan TPPU pada kasus korupsi disambut positif pemerhati hukum pidana.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GpzsUPq9gko4M-dSeK4Tl5_unx4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F64ff5b4a-15dd-49b2-aae7-aecfab4d7689_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (30/8/2021). Mereka terjaring operasi tangkap tangan di Probolinggo, Jawa Timur, diduga terkait kasus jual beli jabatan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021), mengatakan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik mengembangkan perkara untuk Puput dan Hasan, dengan kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan TPPU.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000