logo Kompas.id
Politik & HukumAkhir Perjuangan Saiful Mahdi ...
Iklan

Akhir Perjuangan Saiful Mahdi Mempertahankan Kebebasan Berekspresi

Pengampunan hukuman bagi Saiful Mahdi tinggal selangkah lagi. Setelah DPR memberikan persetujuan, kini amnesti untuk Saiful tinggal menunggu ditetapkan melalui keputusan presiden.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0np3UGArloPg45XNBcNo_Nw70zE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fsaiful-mahdi_1567668496.jpg
DOK PRIBADI

Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Aceh, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui pesan grup Whatsapp Unsyiah Kita. Saiful dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong. Saiful dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saiful Mahdi tidak pernah menyangka, hanya karena pesan yang dikirim ke grup percakapan terbatas, dia dijebloskan ke penjara. Tak tebersit setitik pun niat jahat. Dosen Universitas Syiah Kuala, Aceh, itu hanya menyuarakan kritik atas penerimaan pegawai kampus. Kritik yang kemudian menyeretnya ke meja hijau dan menimbulkan dampak besar pada kehidupan Saiful dan keluarga.

Saiful harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sejak 2 September 2021 setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Saiful. Majelis hakim menilai Saiful bersalah mencemarkan nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kritik terhadap proses penerimaan pegawai Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang ia sampaikan melalui grup Whatsapp dianggap pencemaran nama baik.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000