Banyaknya pejabat yang belum melengkapi LHKPN menunjukkan rendahnya kesadaran atas kewajibannya. Deputi Bidang Protokol, Pers,dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan yang lalai akan ditegur.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Nina Susilo, dan Suhartono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih banyaknya pejabat yang belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap kewajibannya. Pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan, jika masih ada yang lalai melaporkan LHKPN, akan ditegur oleh Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Bey Machmudin mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri selalu patuh untuk melaporkan LHKPN. ”Presiden sudah lapor. Karena dilakukan tahunan, jadi enggak mungkin lupa. Kalau soal ini, Presiden tertib sekali,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Ketentuan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menyebutkan, setiap pejabat wajib menyampaikan LHKPN saat pertama menjabat, akhir masa jabatan atau pengangkatan kembali, dan masih menjabat.
LHKPN disampaikan setiap tahun, periode pelaporannya hingga 31 Desember. Pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Menurut Bey, Presiden, Wapres, pejabat di lingkungan Sekretariat Wapres, dan pejabat di lingkungan Kementerian Setneg yang wajib lapor diharuskan mematuhi kewajiban itu. Selain ditegur jika lalai, kesempatan menduduki jabatan tertentu tertutup. Sebab, pelaporan LHKPN menjadi syarat mengikuti perekrutan terbuka jabatan lainnya.
Presiden sudah lapor. Karena dilakukan tahunan, jadi enggak mungkin lupa. Kalau soal ini, Presiden tertib sekali.
Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar menyatakan, Wapres Ma’ruf Amin selalu patuh melaporkan LHKPN-nya. Saat mengisi LHKPN, ia dibantu petugas khusus. Pejabat lainnya di Sekretariat Wapres juga tiap tahun mengisi LHKPN. Laporan dikoordinasi dan dilaporkan kepada Mensesneg.
”Semua pejabat di jajaran Setneg sudah melaporkan LHKPN. Nanti saya cek lagi kalau ada yang belum,” kata Mensesneg Pratikno. Kepatuhan juga disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. ”Selain LHKPN, juga SPT pajak sudah sekalian dilaporkan,” ujarnya. Sejauh ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko masih belum menjawab perihal LHKPN-nya, berikut LHKPN jajarannya.
Sebelumnya, tercatat 19.967 pejabat negara belum melengkapi LHKPN dari total 377.344 wajib lapor.
Kerangka pemidanaan
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyatakan, adanya pejabat negara yang tak patuh melaporkan LHKPN-nya memperlihatkan persoalan integritas para pejabat. Jika berintegritas, seharusnya mereka sadar melaporkan sendiri. Selama ini, yang tampak, KPK yang mengejar-ngejar pelaporan harta kekayaan. ”Ini memperlihatkan pimpinan instansi tempat pejabat negara bernaung gagal memastikan kepatuhan lapor LHKPN,” kata Kurnia.
Berulangnya ketidakpatuhan pejabat melaporkan harta kekayaannya disebabkan kewajiban tersebut tidak diletakkan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga sanksinya bersifat administratif. Untuk mendorong kepatuhan, lanjut Kurnia, ketidakpatuhan atas LHKPN diletakkan dalam kerangka pidana, seperti ancam hukuman penjara atau denda.
Ini memperlihatkan pimpinan instansi tempat pejabat negara bernaung gagal memastikan kepatuhan lapor LHKPN.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menambahkan, ada dua masalah laten terkait LHKPN, yaitu rendahnya kepatuhan melaporkan dan data harta kekayaan yang dilaporkan tidak akurat.