logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Sanksi untuk Tingkatkan ...
Iklan

Perlu Sanksi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pejabat Laporkan Harta Kekayaan

Sejumlah pihak mengusulkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Cara lain, KPK mengumumkan seluruh nama pejabat negara yang tak kunjung melaporkan atau melengkapi LHKPN.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oJF33Ip0Ohf5TGgEMhb2ilwyQtk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_VP_KPK-RILIS-LHKPN_1554800212.jpg
Kompas

Gedung KPK di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Masih banyaknya pejabat negara yang belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dinilai menunjukkan rendahnya kesadaran mereka terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan. Selain meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama-nama pejabat negara tersebut, perlu juga diterapkan mekanisme sanksi agar pejabat negara patuh melaporkan harta kekayaannya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, terdapat 19.967 pejabat negara yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 377.344 wajib lapor LHKPN. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menyebutkan, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000