logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Melanggar, Lili...
Iklan

Terbukti Melanggar, Lili Dinilai Tidak Pantas sebagai Pimpinan KPK

Tidak semestinya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji. Sebab, Lili terbukti bertemu dengan pihak yang perkaranya sedang diperiksa KPK. Sanksi yang pantas adalah mengundurkan diri.

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xte3-kep4hAKvNlGXoQ6xBtGx6U=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FScreen-Shot-2021-08-30-at-15.23.59_1630311869.png
TANGKAPAN LAYAR/KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Konferensi pers putusan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pelanggaran kode etik unsur pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, secara daring, Senin (30/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu lunak. Dengan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, Lili seharusnya diberi sanksi berupa permintaan untuk pengunduran diri. Bukan hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, ketika dihubungi, Senin (30/8/2021), berpandangan, sanksi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili terlalu lunak. Padahal, perbuatan Lili yang berhubungan dengan pihak yang beperkara dengan KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dengan dugaan suap lelang jabatan, merupakan pelanggaran berat kode etik KPK.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000