logo Kompas.id
Politik & HukumDidakwa Menyuap, Pengusaha...
Iklan

Didakwa Menyuap, Pengusaha Batubara Samin Tan Divonis Bebas

Majelis hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan oleh bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, meskipun disebutkan pula Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan pemutusan usaha tambang batubara.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mBsQAJJje5QG2gmwrSuM08HQ3zo=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-30_16-10-11-4_1630321923.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang putusan kasus korupsi dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Samin Tan, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis bebas lepas oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis menganggap pengusaha batubara itu sebagai korban pemerasan.

Vonis terhadap Samin Tan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta oleh majelis hakim yang diketuai Panji Surono, dengan hakim anggota Teguh Santoso dan Sukartono. Majelis hakim menilai, Samin tidak terbukti melakukan pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000