Jaksa Segera Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Eksekusi setelah salinan putusan MA atas enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya diterima lengkap kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyita aset senilai Rp 18 triliun yang bisa untuk membayar uang pengganti.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengeksekusi hukuman penjara bagi para terpidana kasus korupsi Jiwasraya, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti ataupun denda yang harus dibayar terpidana. Ini akan dilakukan setelah putusan MA diterima seutuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ketika dihubungi, Kamis (26/8/2021), mengatakan, setelah melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap para terpidana pada Rabu (25/8), jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang pengganti sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
”Jaksa eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, dan biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo,” kata Leonard.
Ada enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi hukuman penjaranya oleh jaksa eksekutor, kemarin. Keenamnya adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang dihukum penjara seumur hidup. Kemudian, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara. Satu terpidana lainnya, Syahmirwan, divonis 18 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menambahkan, terkait waktu pelaksanaan eksekusi pidana uang pengganti dan denda, sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA secara lengkap. Sebab, hingga kini, yang diterimanya baru berupa petikan putusan.
Ditanyakan soal kemungkinan eksekusi pidana uang pengganti akan diambil dari aset yang telah disita, Bima belum bisa memastikan. Pihaknya masih perlu mempelajari kemungkinan tersebut secara lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 18 triliun. Sebagian besar aset tersebut berupa rekening saham.
Mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 26 Oktober 2020, Benny diharuskan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat mencapai Rp 10.728.783.375.000. Adapun Hendrisman Rahim, Joko Hartono Tirto, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo, masing-masing dipidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, berpandangan, terkait eksekusi pidana uang pengganti, biasanya yang akan dilakukan eksekusi adalah aset sitaan terlebih dahulu. Sebab, aset sitaan merupakan hasil kejahatan yang memang harus dirampas.
Namun, lanjut Agustinus, aset sitaan dalam kasus korupsi dan pencucian uang Asuransi Jiwasraya banyak dipertanyakan publik, yakni mengenai aset yang disita tersebut merupakan hasil kejahatan atau merupakan harta milik terpidana. Sebab, pidana uang pengganti itu adalah sebesar hasil kejahatan yang diterima.
”Pokoknya harta akan disita sebesar uang pengganti itu. Namun, karena dalam pidana korupsi uang hasil korupsi dan hasil bisnis tercampur, maka uang pengganti diambil dari aset yang sudah disita,” kata Agustinus.
Hal lain yang perlu dicermati dalam kasus Asuransi Jiwasraya, menurut Agustinus, adalah adanya aset sitaan yang sebagian besar berupa saham. Sebab, jika saham tersebut dijual sekaligus dalam jumlah besar, ada kemungkinan nilainya tak lagi sama atau bahkan lebih rendah dari saat saham dibeli sehingga tak cukup sebagai uang pengganti. Untuk itu, Agustinus berharap jaksa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang memahami hal tersebut.
Kasus Asabri
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), penyidik Kejagung kembali menetapkan tersangka. Yang dimaksud adalah TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Selain dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TT juga disangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
”TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019,” tutur Leonard.
Untuk kepentingan pemeriksaan, lanjut Leonard, tersangka TT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu, terdapat delapan terdakwa yang kini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain tersangka individu, penyidik juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi menjadi tersangka.