Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
Peserta seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Syarat lainnya melakukan tes usap PCR atau tes antigen.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian seleksi kompetensi dasar, peserta seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 wajib mengisi deklarasi sehat. Peserta di Jawa, Madura, dan Bali juga wajib sudah divaksin dosis pertama.
Dikutip dari akun Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian deklarasi sehat wajib dilakukan dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat satu hari sebelum ujian.
Berdasarkan surat BKN tertanggal 23 Agustus 2021 yang diunggah di akun Instagram BKN, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru instansi pusat serta daerah akan dimulai pada 2 September 2021.
Berdasarkan Surat BKN tertanggal 23 Agustus 2021 yang diunggah di akun Instagram BKN, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru instansi pusat serta daerah akan dimulai pada 2 September 2021. Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru akan disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Salah satu ketentuan dalam surat tersebut adalah khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan SKD, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, BKN akan segera mengumumkannya.
”Kami akan buat press conference pada esok pukul 13.30,” kata Satya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menyampaikan, khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Adapun syarat lainnya adalah melakukan tes usap reverse-transcriptase reaksi berantaipolimerase (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen kurun maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif.
Syarat lainnya adalah mengenakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak 1 meter, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta ruang rempat pelaksanaan seleksi maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan, syarat peserta seleksi di Pulau Jawa dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama merupakan syarat serta ketentuan yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BKN.
Adapun SKD instansi pusat dan daerah dilaksanakan di kantor BKN Pusat, kantor regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN. Peserta wajib membawa formulir deklarasi sehat saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN atau nomor identifikasi pribadi registrasi.
Penggunaan syarat sudah divaksin dosis pertama menuai kritikan. Sebab, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa dan Bali masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diakses pada Selasa (24/8) pukul 17.12 WIB, hanya DKI Jakarta yang cakupannya di atas 100 persen, yakni 114,7 persen.
Peserta wajib membawa formulir deklarasi sehat saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN atau nomor identifikasi pribadi registrasi.
Adapun cakupan vaksinasi di Banten sebesar 26,6 persen, Jawa Barat 22,5 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 50,6 persen, Jawa Tengah 23 persen, Jawa Timur 28,1 persen, dan Bali 29,3 persen.
Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, syarat sudah divaksin tersebut harus dicabut. Sebab, tidak mungkin semua orang bisa memenuhi syarat tersebut. ”Vaksin itu tidak sepenuhnya dalam kontrol mereka (peserta),” kata Robert.
Ia menegaskan, distribusi vaksin saat ini belum merata. Alhasil, kewajiban harus sudah divaksin ini akan merugikan peserta yang belum mendapatkan vaksin. Dalam konteks pelayanan publik, persyaratan ini merupakan wujud pelanggaran keadilan bagi semua pihak. Keadilan akses pekerjaan dijamin di dalam konstitusi.
Robert juga menyayangkan syarat tersebut dikeluarkan jelang pelaksanaan SKD. Padahal, pandemi Covid-19 sudah terjadi sejak tahun lalu sehingga panitia dapat mempersiapkan segala persyaratannya sebelum pendaftaran dibuka.
Adapun terkait kebijakan protokol kesehatan dan pengisian deklarasi sehat, Robert tidak mempermasalahkannya. Sebab, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.