Anak Buah Juliari Minta Maaf ke Masyarakat, Mengaku Hanya Jalankan Perintah Pungut ”Fee” Bansos
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, anak buah bekas Mensos Juliari Batubara, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus korupsi bansos Covid-19. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah Juliari.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anak buah bekas Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kembali menegaskan bahwa mereka hanya diperintah oleh Juliari untuk mengutip fee Rp 10.000 per paket bansos. Permintaan tersebut juga sempat dilaporkan kepada atasan di lingkungan Kemensos, tetapi hanya dibiarkan.
Bekas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/8/2021). Sebelumnya, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Adapun Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Dalam pembelaannya, Adi Wahyono mengatakan, dirinya bukanlah pelaku utama yang menggagas atau berniat melakukan korupsi dana bansos Kemensos. Dia mengaku takut saat menerima perintah dari menteri untuk mengutip fee dari para vendor bansos. Karena takut, dia melaporkan itu kepada atasannya, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Jenderal Jaminan Sosial Kemensos.
Dia berharap para pejabat eselon I itu dapat melakukan langkah pencegahan korupsi. Namun, ternyata mereka takut kepada mensos dan hanya membiarkan perintah tersebut. ”Atau bahkan, mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati (uang korupsi bansos). Dan ternyata di akhir benar dugaan saya, mengapa mereka sangat permisif pada perintah tersebut,” kata Adi.
Adapun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Agustus 2021, Mensos Juliari Batubara juga menyampaikan pembelaan. Dia minta dibebaskan dari dakwaan. Pihak Juliari menuding korupsi bansos Kemensos merupakan inisiatif dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (Kompas, 11/8).
Dapat perintah
Pada saat itu, di Kemensos Adi menjabat Kepala Biro Umum Kemensos. Dia kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan ditunjuk menjadi KPA Kemensos. Dia mendapatkan perintah untuk mengutip Rp 10.000 per paket bansos kepada para vendor. Perintah itu disampaikan melalui staf tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo. Menurutnya, Kukuh juga berkomunikasi secara intensif dengan PPK Matheus Joko Santoso.
Setelah penyaluran bansos sembako tahap I di Jabodetabek dan Bogor hampir selesai, Adi sempat meminta untuk mundur sebagai KPA. Namun, proyek dilanjutkan kembali. Dia juga diminta untuk melanjutkan arahan menteri. Adi juga memaparkan dirinya tidak terlibat pekerjaan bansos dari tahap awal perencanaan. Proyek bansos dimulai pada April 2020. Namun, dia baru ditunjuk menjadi Plt Direktur PSKBS pada 1 Mei 2020, dan KPA pada 14 Mei 2020.
Adi mengatakan, dia hanya meneruskan program yang telah disusun sebelumnya oleh Mensos. Dia juga tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodie bag, maupun transportasi paket bansos. Sebagai KPA, tugasnya sebenarnya hanya fokus pada penyelesaian program bansos agar terdistribusi dengan tepat kuantitasnya, tepat pembayaran, tepat waktu dan tepat sasaran. Dia juga menangani keluhan apabila masyarakat mendapatkan barang tidak sesuai jumlah maupun kualitasnya.
“Saya hanya penyampai informasi dari Juliari Batubara kepada PPK. Karena posisi jabatan saya dalam hierarki antara KPA dan PPK. Saya bukan eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu,” terang Adi.
Dalam sidang terpisah, Matheus Joko Santoso mengatakan, pada bulan Mei 2020, ditunjuk sebagai PPK program bansos Kemensos. Dia mendapatkan arahan dari Sekretaris Dirjen Linjamsos Kemensos serta Mensos Juliari Batubara untuk mengeluarkan surat penunjukan pengadaan barang dan jasa, menyusun administrasi dan dokumen kontrak, dan menunjuk vendor penyedia bansos.
Dia sempat menghadap ke Adi Wahyono terkait tugas barunya itu. Kemudian, dia diminta mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket bansos. Dia juga diminta membiayai keperluan operasional Juliari.
“Arahan yang disampaikan merupakan perintah menteri (Juliari Batubara). Perintah agar dilaksanakan dan sudah diketahui oleh para pejabat kemensos. Saya sempat takut, tetapi Adi menyampaikan bahwa tugasnya lebih berat dan ikut bertanggung jawab atas perintah dari Juliari,” terang Matheus.
Menurut Matheus, dia mendapatkan target pengumpulan fee bansos total Rp 35 miliar pada putaran pertama. Namun, target itu tidak tercapai karena tidak semua vendor mematuhi syarat setoran fee. Pada tahap pertama, Matheus hanya mendapatkan fee Rp 19,1 miliar.
Uang disetorkan kepada Juliari Rp 11,2 miliar, dan Rp 4,4 miliar untuk operasional menteri. Adapun, pada putaran kedua, dia mendapatkan target Rp 20 miliar. Namun, dia hanya mendapatkan Rp 12,5 miliar. Terakhir, saat pergantian PPK dari Matheus ke Adi Wahyono, Juliari juga kembali menetapkan target setoran fee Rp 30 miliar.
Permintaan maaf
Dalam pleidoinya itu, kedua anak buah Juliari juga meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan, sehingga merugikan masyarakat yang terdampak Covid-19. Adi Wahyono mengatakan, dirinya menyesal atas kasus korupsi bansos Kemensos. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terutama keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek.
“Semoga lebih baik lagi di masa yang akan datang, dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos,” kata Adi.
Adapun, Matheus juga menyampaikan bahwa dia menyadari telah melakukan perintah yang salah sehingga terlibat suap. Dia menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selama persidangan, dia juga sudah berusaha memberikan keterangan sebenarnya.
“Saya mohon maaf kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, istri dan anak-anak saya, keluarga, pemerintah RI, dan Kemensos yang telah dirugikan. Saya juga minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terutama masyarakat Jabodetabek sebagai penerima bansos sembako,” kata Matheus.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa disebutkan, Matheus menggunakan uang suap bansos Kemensos untuk membeli rumah di Jakarta Timur seharga Rp 1,4 miliar dan kendaraan seharga Rp 100 juta.