Meski Sudah Dipecat, Sosok ”King Maker” di Balik Pinangki Belum Terungkap
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga ada upaya yang dilakukan oknum aparat hukum untuk membuat Pinangki merasa nyaman dalam menjalani hukuman. Harapannya, Pinangki tak membongkar sosok "king maker" pelindungnya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI menduga adanya upaya yang dilakukan oleh oknum aparat hukum untuk membuat Pinangki merasa nyaman dalam menjalani hukuman. Dengan demikian, dia diharapkan tidak membuka sosok king maker yang hingga kini belum terungkap dalam kasus pelarian Djoko S Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Jumat (6/9/2021), di Jakarta, mengatakan, proses hukum terhadap Pinangki harus dikawal publik karena proses hukum yang lambat dapat diartikan sebagai pemberian keistimewaan. Semisal, dalam pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, hal itu mestinya tidak memerlukan waktu yang lama dan rumit. Selain sudah ada prosedur baku, selama ini Kejaksaan Agung sudah sering memberhentikan pegawainya dengan tidak hormat.
”Ketika Pinangki belum dieksekusi lebih dari 3 minggu setelah putusan inkrah, maka saya komplain. Buktinya setelah ramai di media pada Sabtu-Minggu, pada Senin pagi diproses dan siangnya Pinangki dieksekusi. Itu artinya proses eksekusi sehari saja selesai. Begitu juga dengan pemberhentian Pinangki. Jangan sampai ada kesan, memanjakan korupsi khususnya terhadap pinangki,” kata Boyamin.
Di sisi lain, lanjut Boyamin, dirinya menduga sosok yang disebut sebagai king maker masih terus berupaya untuk membuat Pinangki merasa nyaman. Hal itu dilakukan agar Pinangki tetap tutup mulut terkait peran dan sosok king maker yang belum terungkap hingga saat ini.
Ketika Pinangki belum dieksekusi lebih dari 3 minggu setelah putusan inkrah, maka saya komplain. Buktinya setelah ramai di media pada Sabtu-Minggu, pada Senin pagi diproses dan siangnya Pinangki dieksekusi. Itu artinya proses eksekusi sehari saja selesai. Begitu juga dengan pemberhentian Pinangki. Jangan sampai ada kesan memanjakan korupsi khususnya terhadap pinangki. (Koordinator MAKI Boyamin Saiman)
Sebab, sosok tersebut memang diketahui ada. Hal itu terungkap dalam dokumen dari saksi Anita Kolopaking maupun Rahmat, serta terungkap di dalam persidangan. Sementara, pihak yang mengetahui sosok king maker adalah Pinangki. Jika Pinangki tidak merasa nyaman ketika menjalani proses hukuman, dikhawatirkan Pinangki akan membuka sosok tersebut.
”Meski saya belum mampu membongkar siapa sososk king maker, setidaknya jangan sampai king maker ini memainkan peran di balik layar yang membuat kasus ini semakin gelap dan tidak ada proses penjeraan terhadap pelaku-pelaku korupsi oleh oknum penegak hukum,” tutur Boyamin, yang pernah menjajikan akan membuka siapa king maker jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan MAKI terkait dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi Pinangki.
Indikasi perlindungan
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana berpandangan, perhatian besar kepada Pinangki sudah seharusnya diberikan publik. Sebab, sejak awal publik telah disuguhkan adanya indikasi perlindungan terhadap Pinangki.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi sejak penyidikan sampai sekarang merupakan buah dari belum terbongkarnya sosok king maker. Bahkan sampai dengan eksekusi Pinangki pun cenderung lambat dilakukan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, yang seharusnya cepat melakukan eksekusi terhadap Pinangki, justru dipromosikan oleh Jaksa Agung menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Dengan demikian, dieksekusinya Pinangki ke lembaga pemasyarakatan dan diberhentikannya Pinangki sebagai jaksa, bukan berarti kasus ini selesai.
”Kasus ini belum selesai. Pinangki hanya lembar pertama dalam perkara suap pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. ICW masih meyakini sampai detik ini ada keterlibatan dari pihak lain, misal dari oknum politisi dan oknum penegak hukum lain yang belum terungkap. Logika sederhana, janggal kalau Pinangki tidak dibantu oleh pihak lain untuk bisa bertemu dan berkomunikasi dengan Joko Tjandra di Malaysia,” terang Kurnia.
ICW masih meyakini sampai detik ini ada keterlibatan dari pihak lain, misal dari oknum politisi dan oknum penegak hukum lain yang belum terungkap. Logika sederhana, janggal kalau Pinangki tidak dibantu oleh pihak lain untuk bisa bertemu dan berkomunikasi dengan Joko Tjandra di Malaysia. (Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana)
Menurut Kurnia, praktik kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang diterimanya pun tidak cukup memuaskan. Oleh karena itu, KPK diharapkan masuk dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. KPK dapat menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terutama untuk mengungkap sosok king maker, ”bapakmu” dan ”bapakku”.
Sementara itu, dalam konferensi pers daring, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah secara resmi memberhentikan Pinangki sebagai pegawai negeri sipil. Sebab, Jaksa Agung telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185/2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. Sebelumnya, Pinangki belum dipecat. Namun, setelah diberitakan sejumlah media massa baru-baru ini, Pinangki akhirnya diumumkan telah dipecat dengan tidak hormat.
”Dengan demikian, jaksa Pinangki resmi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Leonard.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung No 185/2021, lanjut Leonard, Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 164/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki dicabut. Demikian pula gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan yang sejak beberapa waktu lalu telah dihentikan dan dihapus.