logo Kompas.id
Politik & HukumIni 13 Alasan KPK Menolak...
Iklan

Ini 13 Alasan KPK Menolak Jalankan Saran Korektif Ombudsman

“KPK independen. Kami tak ada di bawah institusi apa pun di Republik Indonesia. Jadi mekanisme, misal memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK, langit-langit ini hehehe. Lampu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI DWI SULISTYO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i1XZqMYdgw8QhuWvLPY3_KWBa5o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4150f5ac-cd58-489e-9c4a-d334ba2cb8d0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK. Dalam argumentasi hukum KPK, Ombudsman dinilai melanggar hukum dan melampaui kewenangan.

Ombudsman RI (ORI) sebelumnya menyurati KPK untuk menanyakan sejauh mana KPK merespons laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang disampaikan dua pekan sebelumnya. Adapun LAHP ORI menyebut adanya dugaan malaadministrasi dalam TWK KPK. ORI juga mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menanyakan hal serupa.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000