Pelayanan Perizinan Berusaha dengan OSS di Daerah Terancam Terhambat
Pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS masih menghadapi kendala di daerah. Dengan sistem OSS itu diharapkan dapat mendatangkan investor lebih cepat dan birokrasi perizinan yang lebih ringkas.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
YOUTUBE OMBUDSMAN RI
Acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI bertajuk ”Kebijakan Investasi Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik”, Kamis (5/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem atau online single submission yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo pekan depan terancam terhambat. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur dan kualitas pelayanan publik yang sama dalam memberikan pelayanan perizinan.
Online single submission (OSS) berbasis risiko merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Aries Indanarto mengatakan, proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM. Ada tiga subsistem dalam sistem ini, yakni pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Sistem ini direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
”Supaya OSS berbasis risiko berjalan baik, kami membutuhkan masukan-masukan. Kami terus mengembangkan sistem ini agar bisa berjalan dengan baik untuk seluruh perizinan,” kata Aries saat Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI, Kamis (5/8/2021).
YOUTUBE OMBUDSMAN RI
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Aries Indanarto
Acara bertema ”Kebijakan Investasi Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik” itu diikuti Ketua Ombudsman Muhammad Najih, anggota Ombudsman Hery Susanto, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid.
Aries mengatakan, kemudahan perizinan berusaha menjadi hal yang penting dalam implementasi UU Cipta Kerja. Sebab, dari 11 kluster di UU tersebut, sekitar 30 persen di antaranya berisi tentang perizinan berusaha. Investasi tersebut diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sehingga memberikan pendapatan masyarakat dan berdampak pada peningkatan daya beli.
Tujuan utama dari OSS berbasis risiko sangat baik. Sistem itu diharapkan bisa menarik dana investor lebih cepat. Birokrasi perizinan menjadi lebih ringkas.
Hery mengatakan, tujuan utama dari OSS berbasis risiko sangat baik. Sistem itu diharapkan bisa menarik dana investor lebih cepat. Birokrasi perizinan menjadi lebih ringkas karena fokus pembangunan sektor perizinan menjadi satu pintu.
Namun, ada trial and error dalam implementasi kebijakan OSS berbasis risiko tersebut karena sistem yang dibangun itu tidak langsung sempurna. Sebab, saat ini kualitas pelayanan perizinan di daerah masih berbeda. Akibatnya, implementasi OSS berbasis risiko bisa berbeda antardaerah tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing.
YOUTUBE OMBUDSMAN RI
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Dalam memberikan pelayanan perizinan, kata Hery, belum semua daerah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masih ada pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi teknis bukan dari PTSP sehingga masyarakat masih harus mengurus rekomendasi teknis di kantor instansi teknis.
Implementasi standar pelayanan di bidang perizinan pun masih rendah. Banyak masyarakat belum tahu prosedur standar pelayanan yang harus dipenuhi sehingga berakibat banyaknya waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna layanan. Tidak adanya standar biaya untuk izin lingkungan juga mendorong kerawanan pungli.
Selain itu, dukungan infrastruktur berupa jaringan telekomunikasi di sebagian daerah belum baik. Ini mengakibatkan sistem OSS berbasis risiko belum bisa diterapkan secara masif di daerah karena berdampak pada sinkronisasi data kependudukan dalam pengurusan perizinan yang tidak terkoneksi.
”Kementerian Dalam Negeri harus berkomunikasi dengan pemda untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui sistem OSS berbasis risiko, termasuk penyiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian peraturan daerah terkait,” tutur Hery.
YOUTUBE OMBUDSMAN RI
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Bima menuturkan, UU Cipta Kerja dibuat untuk menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik sehingga semua daerah memiliki kualitas yang sama, ada yang pelayanannya baik dan ada yang kurang. Sebab, dalam sistem otonomi daerah, setiap pemda bisa menghasilkan kualitas pelayanan publik yang berbeda.
Untuk di Kota Bogor, reformasi perizinan sudah dilakukan sejak 2015 sehingga investor mudah dalam mengurus izin tersebut. Ketika seluruh daerah, termasuk Kota Bogor, wajib beralih menggunakan OSS berbasis risiko, pihaknya harus banyak melakukan penyesuaian. Jika terjadi masalah dalam proses perizinan, perbaikannya tidak bisa langsung dilakukan oleh pemda karena sistemnya tersentralisasi di pemerintah pusat.
”Ada semacam tsunami regulasi baru yang membuat sistem perizinan kita yang sudah maju mesti berbelok lagi. Kami jadi perlu adaptasi dengan sistem yang baru,” kata Bima.
Reformasi perizinan berusaha merupakan kunci utama atas implementasi kebijakan investasi dan pelaku usaha karena berada dalam acuan tunggal OSS berbasis risiko. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov DKI jakarta siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan implementasi UU Cipta Kerja.
Riza Patria mengatakan, reformasi perizinan berusaha merupakan kunci utama atas implementasi kebijakan investasi dan pelaku usaha karena berada dalam acuan tunggal OSS berbasis risiko. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan implementasi UU Cipta Kerja.
”Kami berharap hadirnya UU Cipta Kerja dapat memperbaiki iklim invesatsi, mewujudkan kepastian hukum dalam berusaha, dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.
Kompas
Tampilan situs OSS Berbasis Risiko yang dikelola Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Isran menyayangkan kebijakan perizinan di sektor sumber daya alam yang berpindah ke pemerintah pusat. Sebab, ia tidak bisa menindak pelaku pertambangan ilegal di wilayahnya karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Arsjad berharap UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan dengan baik. Layanan perizinan di daerah harus disederhanakan sesuai dengan semangat perizinan di UU tersebut. Oleh sebab itu, teknis pelaksanaan di lapangan harus dikawal dan dipastikan sejalan dengan semangat UU.
”Mari kita lakukan penyamaan persepsi dari berbagai pihak agar ada kesamaan pandangan mengenai model pelayanan yang diberikan,” ujarnya.