Konsultasi Hukum: Tanggung Jawab Pemilik jika Hewan Peliharaan Rugikan Tetangga
Seseorang yang memiliki hewan peliharaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya, baik dalam kondisi hewan peliharaan itu berada dalam pengawasannya maupun tidak.
Oleh
Kompas-Peradi
·4 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Membaca berbagai media hari ini dan kemarin, termasuk Kompas, sebagai ibu rumah tangga saya sungguh khawatir. Dua orang yang bertetangga di Cengkareng, Jakarta Barat, harus cekcok, diwarnai penganiayaan, dan sampai ada korban jiwa gara-gara hewan peliharaan. Adakah aturan yang melindungi seorang warga saat memelihara hewan di kediamannya atau aturan bertetangga? Dalam kasus cekcok bertetangga, gara-gara hewan peliharaan atau kasus lain, apakah yang sebaiknya ditempuh untuk menyelesaikannya. Terima kasih. (Maria D, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur)
Jawaban:
Oleh advokat Andi Ryza Fardiansyah, SH, Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Terima kasih Saudari Maria D atas pertanyaannya. Pertanyaan yang menarik, tetapi sebelum masuk lebih jauh untuk menjawab pertanyaan ini secara spesifik, ada beberapa hal yang harus kita pahami bersama tentang bagaimana hukum memandang kasus ini.
Pertama, tanggung jawab terkait hewan peliharaan merupakan tanggung jawab keperdataan. Secara tegas diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang berbunyi:
”Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Dari ketentuan ini jelas, seseorang yang memiliki hewan peliharaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya, baik dalam kondisi hewan peliharaan tersebut berada dalam pengawasannya maupun tidak. Hal ini tentu saja poin penting yang harus dipahami oleh setiap orang yang memiliki hewan peliharaan atau ingin memelihara hewan peliharaan.
Memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan akibat hewan peliharaan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Lalu, bagaimana pihak yang dirugikan? Apa langkah hukum yang bisa mereka ambil? Status pertanggungjawaban hukum pemilik hewan peliharaan sebagai tanggung jawab keperdataan berdasarkan ketentuan Pasal 1368 KUH Perdata tersebut, kemudian memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan akibat hewan peliharaan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri untuk meminta pertanggungjawaban akan kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan tersebut. Dasar pengajuan gugatan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Oleh karena itu, secara hukum jelas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dapat diajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri untuk meminta pertanggungjawaban pemilik hewan peliharaan yang telah menyebabkan kerugian tersebut.
Kedua, terkait kasus yang terjadi di Cengkareng, Jakarta. Dalam kejadian ini sebenarnya ada dua peristiwa hukum yang terjadi, yaitu peristiwa hukum berupa adanya kotoran hewan peliharaan yang berceceran di depan rumah dan adanya penganiayaan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya.
Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, peristiwa hukum terkait kotoran hewan peliharaan yang berceceran di depan rumah dapat dikualifikasikan sebagai persitiwa yang masuk dalam ketentuan Pasal 1368 KUH Perdata. Oleh karena itu, kejadian ini merupakan hal yang terpisah dengan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagai peristiwa pidana yang diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) KUH Pidana yang dikualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Oleh karena itu, dalam kejadian ini, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa tindakannya tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana karena dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Lalu, apa yang harus kita lakukan seandainya kejadian tersebut kita alami? Dalam arti kotoran hewan peliharaan tetangga mengotori halaman rumah kita?
Sebagaimana sudah saya sampaikan di atas, karena tanggung jawab hewan peliharaan masuk ke dalam ranah perdata, maka secara hukum pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian akibat terjadinya perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1368 jo Pasal 1365 KUH Perdata.
Secara hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian akibat terjadinya perbuatan melawan hukum.