Pada tahap seleksi kompetensi dasar untuk CPNS, setidaknya ada tiga tes yang harus dijalani, yakni tes wawasan kebangsaan, tes inteligensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya ada tiga tes yang harus dijalani dalam tahapan seleksi kompetensi dasar untuk calon pegawai negeri sipil, yakni tes wawasan kebangsaan, tes inteligensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Pada seleksi ini, peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara materi di TWK yakni nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negeri, dan bahasa Indonesia. Materi soal TIU meliputi verbal, numerik, dan figural. Materi TKP yakni pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Ari menjelaskan, TWK terdapat 30 soal dengan nilai maksimal 150. TIU 35 soal dengan nilai maksimal 175, TKP 45 soal dengan nilai maksimal 225. ”Total 110 soal dengan jumlah total nilai 550. Ada penambahan 10 soal dibandingkan dengan 2019,” kata Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021, Kamis (29/7/2021).
Ia mengungkapkan, waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD selama 130 menit.
Nilai ambang batas SKD formasi umum TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166. Formasi khusus disabilitas nilai ambang batas TIU 60 dengan total SKD 286. Formasi khusus cum laude nilai ambang batas TIU 85 dengan total SKD 311. Formasi khusus diaspora nilai ambang batas TIU 85 dengan total SKD 311.
Waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD selama 130 menit.
Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat nilai ambang batas TIU 60 dengan total SKD 286. Formasi dokter nilai ambang batas TIU 80 dengan total SKD 311. Formasi anak buah kapal (ABK), rescuer, dan pengamat gunung api nilai ambang batas TIU 70 dengan total SKD 286.
Analis Perencanaan Kementerian PAN dan RB Aldita Adnan Wrisaba menambahkan, formasi dokter dibagi menjadi tiga, yakni dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter atau dokter spesialis, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter atau dokter spesialis, dan dokter pendidik klinis. Adapun untuk formasi lainnya ada 92 jabatan.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman administrasi akan dilaksanakan pada 2-3 Agustus dan masa sanggah pada 4-6 Agustus. Masa jawab sanggah pada 4-13 Agustus dan pengumuman sanggah dilaksanakan pada 15 Agustus.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD tidak ada perubahanan. SKD akan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Pelaksanaan SKD sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.