Diduga Tidak Independen, 10 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Asabri
10 korporasi dinilai bertindak tak profesional dan independen sehingga rugikan keuangan negara. Karena itu, Direktorat PenyidikanJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakgung tetapkan10 korporasi itu tersangka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 10 korporasi manajer investasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Dari gelar perkara diduga bahwa kesepuluh korporasi tersebut bertindak tidak profesional dan independen sehingga merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu (28/7/2021), mengatakan, ke-10 korporasi manajer investasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM. PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Mereka dijerat untuk periode operasi tahun 2012 sampai 2019.
Leonard mengatakan, dari gelar perkara yang dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pengurus korporasi manajer investasi, ditemukan fakta bahwa mereka mengelola reksadana secara tidak profesional dan independen. Sebab, pengelolaannya dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara yang dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,7 triliun.
”Kerugian keuangan negara dimanfaatkan oleh manajer investasi. Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait,” kata Leonard.
Kerugian keuangan negara dimanfaatkan oleh manajer investasi. Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait.
Menurut Leonard, ke-10 korporasi tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain penetapan tersangka terhadap 10 korporasi manajer investasi, penyidik pada Jampidsus Kejagung juga menyerahkan dua berkas tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Asabri kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka itu adalah BTS, selaku Direktur PT Hanson Internasional, serta HH, selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Leonard menjelaskan, pada periode 2012 sampai 2019, PT Asabri (Persero) melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham ataupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan tersangka BTS dan HH. Namun, penempatan investasi tersebut dilakukan tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknis, tetapi hanya dibuat untuk formalitas.
Terhadap perbuatannya, penyidik akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, diduga mereka dengan sengaja menempatkan, mengalihkan, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
”Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Leonard.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), penyidik menetapkan sembilan tersangka, termasuk BTS dan HH. Pada Mei lalu, ketujuh berkas perkara lainnya telah terlebih dulu dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Adapun berkas perkara tersangka BTS dan HH masih diteliti syarat formil dan materiilnya.
Penyidik tak berhenti pada pelaku individu
Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengapresiasi penetapan tersangka korporasi oleh penyidik. Sebab, selama ini penegak hukum jarang menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam suatu perkara.
Penetapan tersangka korporasi juga menandakan bahwa penyidik tidak berhenti hanya menjerat pelaku individu, tetapi juga mengembangkan perkara dengan mencari pertanggungjawaban dari korporasi yang terlibat. Sebelumnya, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Jampidsus juga menetapkan 13 korporasi manajer investasi sebagai tersangka.
Kalau niat melakukan korupsi atau dalam hal ini menggunakan uang para nasabah itu merupakan keputusan korporasi, maka data dikenakan pidana korporasi atau corporate crimes approach. Dalam hal itu, pidana bisa dijatuhkan kepada pengurusnya saja, pengurus dan korporasinya, atau korporasinya saja.
Menurut Yenti, dalam kejahatan ekonomi, korporasi dapat menjadi pelaku kejahatan jika ternyata kebijakan perusahaan terkait dengan suatu perkara. Maka, hal ini akan menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk membuktikan unsur mens rea atau niat batin korporasi dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Niat batin suatu korporasi dapat dipersonifikasi melalui pucuk pimpinan perusahaan.
”Kalau niat melakukan korupsi atau dalam hal ini menggunakan uang para nasabah itu merupakan keputusan korporasi, maka data dikenakan pidana korporasi atau corporate crimes approach. Dalam hal itu, pidana bisa dijatuhkan kepada pengurusnya saja, pengurus dan korporasinya, atau korporasinya saja,” ucap Yenti.
Oleh karena itu, Yenti berharap agar penegak hukum atau jaksa untuk jeli dalam mengungkap keterlibatan atau peran korporasi dalam perkara tersebut. Dengan demikian, tindak pidana yang diputuskan dalam konteks keputusan perusahaan tidak hanya berakhir dengan memidana oknum, tetapi juga harus meminta pertanggungjawaban dari korporasi.
”Jadi, tidak sempurna atau tidak cukup hanya memidana direkturnya saja kalau memang dia melakukan atau menjalankan suatu keputusan yang merupakan tindak pidana yang memang menjadi keputusan dari korporasi. Untuk itu, korporasinya harus dipidana,” kata Yenti.