logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan PPKM Berlaku di...
Iklan

Perpanjangan PPKM Berlaku di Seluruh Indonesia

Meskipun diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Apa saja bentuk pelonggarannya? Apa pula bantuan yang akan diberikan pemerintah sebagai konsekuensi perpanjangan PPKM?

Oleh
Mawar Kusuma Wulan
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FICUDMEDttlUHsbY_2VRI6dtuxQ=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-25-at-10.00.45-PM_1627225309.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam keterangan pers virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin (2/8/2021). Tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah berjanji meningkatkan pemberian bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemberlakuan PPKM level 4 akan ditujukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan PPKM level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000