Perpanjangan PPKM Berlaku di Seluruh Indonesia
Meskipun diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Apa saja bentuk pelonggarannya? Apa pula bantuan yang akan diberikan pemerintah sebagai konsekuensi perpanjangan PPKM?
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin (2/8/2021). Tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah berjanji meningkatkan pemberian bantuan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemberlakuan PPKM level 4 akan ditujukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan PPKM level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3.
Di wilayah Jawa dan Bali, total ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 4 dan 33 kabupaten/kota PPKM level 3.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemberlakuan PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi. Sebanyak 276 kabupaten/kota di 21 provinsi lainnya akan menjalani PPKM level 3 dan 65 kabupaten/kota di 17 provinsi berada di level 2. ”Sudah rakor (rapat koordinasi) dengan gubernur, wali kota, bupati terkait perpanjangan PPKM,” ujar Airlangga dalam keterangan pers virtual bersama Luhut, Minggu (25/7/2021).
Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3, Luhut melanjutkan, dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. ”Dan, Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi, kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut dengan Penyesuaian Bertahap
Penyesuaian pembatasan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan terhadap penerapan PPKM level 4. Pasar rakyat yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
”Kami minta pemda mengatur betul jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa jadi kluster baru,” tambah Luhut.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. ”Kami sarankan karena enggak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi ketika makan,” ujar Luhut.
Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. ”Ketentuan yang lain sama dengan level 4 berjalan sebelumnya,” kata Luhut.
Sementara itu, untuk PPKM level 3, khususnya industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan sif. Setiap sif pekerja dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. ”Sehingga jika beroperasi dengan dua sif dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen di fasilitas produksi dan pabrik,” ujarnya.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 17.00. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 25 persen. Selain itu, waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Selanjutnya, tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan keagamaan berjemaah selama pelaksanaan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan prokes yang lebih ketat.
Transportasi umum dan kendaraan sewa rental maksimal kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 20 undangan, tetapi tidak dibolehkan untuk makan di tempat. ”Peraturan mendetail nanti tertuang di instruksi Mendagri,” kata Luhut.
Sesuai instruksi Presiden Jokowi, kegiatan pengetesan dan pelacakan untuk penanganan pandemi Covid-19 akan ditingkatkan secara masif dan akan dimulai di tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Kegiatan pelacakan akan dikoordinasi TNI-Polri dan puskesmas di tiap-tiap wilayah. Pemerintah juga didampingi ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.
Pemerintah pun terus mendorong optimalisasi isolasi terpusat di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, terutama bagi pasien berisiko tinggi atau yang di rumahnya ada ibu hamil dan warga lansia dengan komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian, terutama bagi warga lansia atau komorbid.
Dari hasil temuan, kematian yang meningkat akhir-akhir ini lebih banyak mengenai orang komorbid dan yang belum divaksin. Tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan Agustus dan September.
Bantuan sosial
Terkait pemberian bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah yang masuk kategori PPKM level 4, pemerintah memperpanjang program kartu sembako Rp 200.000 per bulan selama dua bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu sembako juga diberikan bagi 5,9 juta KPM yang merupakan tambahan dari usulan daerah selama enam bulan.
Perpanjangan bansos tunai untuk Mei sampai Juni disalurkan di Juli, sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM. Pemerintah juga melanjutkan subsidi kuota internet dari Agustus sampai Desember untuk 38,1 juta penerima sebesar Rp 5,54 triliun. Diskon listrik dilanjutkan dari Oktober sampai Desember sebesar Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Bantuan rekening minimum biaya abonemen dari Oktober sampai September untuk 1,14 juta pelanggan sebesar Rp 420 miliar. Selain itu, ada tambahan Rp 10 triliun untuk kartu prakerja yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah. Bantuan beras 10 kilogram diberikan untuk 28,8 juta KPM. Kemudian, ada bantuan produktif usaha mikro (BPUM) bagi 3 juta penerima yang akan dibagikan di kuartal kedua, masing-masing menerima Rp 1,2 juta.
Airlangga juga menyebut adanya bantuan bagi warung dan pedagang kaki lima untuk 1 juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta yang akan dibagikan oleh TNI-Polri. Pemerintah juga akan memberikan bantuan ke dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal berupa insentif fiskal atau Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni sampai Agustus.
Baca juga: Potensi Penularan Covid-19 Masih Tinggi
Terkait pelacakan, Airlangga menambahkan akan mengoptimalkan digital tracing, yaitu sistem aplikasi Peduli Lindungi yang akan melakukan pelacakan di mal ataupun merchant. Sistem ini akan dihubungkan dengan sistem data penerima vaksin ataupun hasil tes usap PCR di Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk ketersediaan oksigen, produksi oksigen di beberapa pabrik di luar Jawa akan ditingkatkan. Di wilayah perbatasan, seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, kemudahan regulasi impor oksigen akan segera dibuat.
”Ketersediaan obat, Presiden memberikan arahan kemudahan impor bahan baku juga dipersiapkan. Demikian pula obat-obatan, baik perusahaan di BUMN maupun swasta, yang mempunyai izin impor,” ujar Airlangga.