Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran kepolisian untuk membantu mempercepat penyaluran bansos dari pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali atau kini disebut PPKM level 4, TNI dan Polri akan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19. Selain itu, kepolisian daerah dan kepolisian resor juga akan berkoordinasi dengan kepala daerah serta kejaksaan setempat untuk mengasistensi persoalan rendahnya serapan anggaran di daerah.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, melalui konferensi video pada Rabu (21/7/2021), mengatakan, penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali diikuti dengan penambahan anggaran Rp 55,21 triliun untuk bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk membantu mempercepat penyaluran bansos dari pemerintah kepada warga terdampak Covid-19.
Untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, Listyo juga meminta agar anggota TNI-Polri, yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), untuk memetakan penerima bansos di wilayah masing-masing. Tidak hanya di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, tetapi juga di wilayah PPKM level 3 dan wilayah PPKM mikro.
Selain menyalurkan bansos dari pemerintah, TNI-Polri juga menggelontorkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Catatan Polri, sejak PPKM darurat dilaksanakan pada 3-19 Juli 2021, sebanyak 475.420 paket dan 2.471.217 kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat.
Listyo memastikan, pihaknya akan bergerak cepat menyalurkan sejumlah bantuan tersebut. Masyarakat juga diminta tidak sungkan berkomunikasi dengan aparat untuk meminta kembali bansos jika sudah habis.
”Nantinya, jajaran akan kembali mengirimkan bantuan sosial, baik dari pemerintah maupun Polri. Warga juga bisa menyampaikan jika ada tetangganya yang belum mendapatkan bantuan sosial,” ucapnya.
Selain mempercepat penyaluran bansos, Listyo pun menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mengasistensi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dengan kepala daerah, kepala kejaksaan negeri, dan kejaksaan tinggi setempat untuk membahas penyerapan anggaran daerah yang masih rendah dalam penanganan Covid-19.
Serapan yang dimaksud di antaranya menyangkut penyaluran berbagai bantuan ke masyarakat, bansos bahan pokok, dan bansos tunai dari pusat. Selain itu, penyerapan anggaran juga terkait pembuatan rumah isolasi oleh pemerintah daerah setempat serta pengadaan dan distribusi obat-obatan.
”Indikator keberhasilan adalah seluruh belanja daerah dilakukan secara cepat dan tepat sasaran serta akuntabel,” kata Listyo.
Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Melalui instruksi tersebut, nomenklatur PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4. Adapun PPKM level 4 berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Serupa dengan pelaksanaan PPKM darurat, TNI, Polri, dan kejaksaan diminta untuk mendukung kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM. Selain terkait pembatasan kegiatan, dalam poin kedelapan Inmendagri No 22/2021, kepala daerah juga diminta untuk mempercepat penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Operasi Aman Nusa II
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk membantu pembatasan kegiatan masyarakat, Operasi Aman Nusa II juga masih dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021.
Dalam operasi tersebut, pihaknya akan terus mengawal dan mengamankan distribusi vaksin dari Jakarta ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi juga tetap dilaksanakan.
Selain itu, Polri juga mendampingi petugas PPKM untuk menggencarkan tes, lacak, dan perawatan. Juga mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan operasi yustisi.