Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Dua Hotel Terkait Kasus Asabri Sah
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero). Kecurangan dalam pengelolaan dana Asabri itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan terhadap beberapa bidang tanah dan hotel di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Sleman, DI Yogyakarta. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Jimmy Tjokrosaputro dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021) malam, mengatakan, aset yang digugat berupa enam bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di atas tanah tersebut berdiri Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, terdapat satu bidang tanah dan bangunan seluas 488 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Di atas tanah tersebut berdiri Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
”Permohonan yang diajukan oleh tim advokat dari kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap aset-aset tersebut oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung,” kata Leonard.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) kemarin, hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh permohonan para pemohon. Adapun pertimbangan hakim antara lain termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik pemohon yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk pada materi pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Hakim juga menimbang Surat Edaran Jaksa Agung tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga kejaksaan sebagai bahan pelaporan pimpinan, bukan kewajiban termohon kepada pemohon, kecuali yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Dengan demikian, penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Leonard.
Hilangkan kasus ”peti es”
Dalam kunjungan kerja virtualnya, Rabu (21/7/2021), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan para kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi untuk melakukan optimalisasi dalam menangani perkara tindak pidana khusus, bukan ditargetkan. Jaksa Agung menekankan agar tidak ada lagi istilah kasus yang ”dipeti-eskan".
Segera tuntaskan hingga tahap eksekusi. Jangan ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut, tidak jelas ujung pangkalnya. Segera ekspos penanganan perkara yang terindikasi akan menemui banyak hambatan guna memperoleh petunjuk atasan.
Burhanuddin juga mengingatkan para kajati dan kajari untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara profesional dan proporsional. Ia juga akan meminta pertanggungjawaban profesional sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara.
”Segera tuntaskan hingga tahap eksekusi. Jangan ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut, tidak jelas ujung pangkalnya. Segera ekspos penanganan perkara yang terindikasi akan menemui banyak hambatan guna memperoleh petunjuk atasan,” kata Burhanuddin.